Lamtim (Forum) - Dua warga di Lampung Timur ditangkap lantaran melakukan aksi perburuan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Dua warga itu berinisial ST (18) dan NT (62) warga Kecamatan
Way Bungur, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan
penangkapan itu berawal adanya informasi pelaku perburuan liar sedang memburu
hewan rusa di dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas pada Rabu (25/10).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan
langsung bergegas berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi perlintasan para
pemburu.
Saat memasuki hutan, petugas melihat para pelaku perburuan
dengan membawa barang hasil buruan berupa potongan daging yang diduga daging
rusa.
"Saat akan diamankan, para pelaku perburuan liar
tersebut lari namun salah satu dari pelaku berinisial ST berhasil
diamankan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ST, polisi
kemudian berhasil mengamankan NT yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar
di kawasan hutan lindung Way Kambas.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 3 unit
sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga
hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk
diproses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal tindak pidana perburuan
liar sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a
dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya," pungkasnya. (FT-11)