Perburuan Ilegal di TNWK, Dua Warga Lamtim Ditangkap

 


Lamtim (Forum) - Dua warga di Lampung Timur ditangkap lantaran melakukan aksi perburuan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Dua warga itu berinisial ST (18) dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi pelaku perburuan liar sedang memburu hewan rusa di dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas pada Rabu (25/10).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan langsung bergegas berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi perlintasan para pemburu.

Saat memasuki hutan, petugas melihat para pelaku perburuan dengan membawa barang hasil buruan berupa potongan daging yang diduga daging rusa.

"Saat akan diamankan, para pelaku perburuan liar tersebut lari namun salah satu dari pelaku berinisial ST berhasil diamankan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ST, polisi kemudian berhasil mengamankan NT yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," pungkasnya. (FT-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama