Tulangbawang (Forum) – Dua anggota Bawaslu
Tulangbawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait
sejumlah kasus yang dilaporkan oleh Adhel Setiawan.
DKPP juga rencananya akan menggelar sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor
115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10) besok.
Adhel Setiawan selaku pelapor mengadukan A. Rachmat Lihusnu
dan Desi Triyana karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan
mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar
menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.
Selain itu, keduanya juga diduga menjualbelikan jabatan
dengan mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan
(Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Provinsi Lampung.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini
adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak
Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima
hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk
umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui
akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan
langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (FTb-12)