Gadai Mobil Dinas dan Jual Beli Jabatan Panwascam, Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Disidang DKPP

Gadai Mobil Dinas dan Jual Beli Jabatan Panwascam, Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Disidang DKPP


Tulangbawang (Forum) – Dua anggota Bawaslu Tulangbawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana dilaporkan ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sejumlah kasus yang dilaporkan oleh Adhel Setiawan.

DKPP juga rencananya akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10) besok.

Adhel Setiawan selaku pelapor mengadukan A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

Selain itu, keduanya juga diduga menjualbelikan jabatan dengan mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (FTb-12)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama