Kajari Bandar Lampung, Helmi, SH, MH |
Bandar Lampung (Forum) – Setelah sempat tiga kali
mangkir dari panggilan kejaksaan, EW tersangka korupsi pengadaan container sampah
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandar Lampung.
Sebelumnya, EW telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal
September 2023 lalu, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, EW tidak
bersikap kooperatif.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EW
pada Kamis (28/9) kemarin. Penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan
pemanggilan sebanyak tiga kali," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi dalam
keterangan tertulisnya, Jumat (29/9).
Helmi menjelaskan, pasca penangkapan tersebut, pihaknya
langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bandar Lampung.
"Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan di Kantor
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelasnya.
Helmi mengungkapkan, tersangka EW merupakan penyedia barang
pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun
anggaran 2020.
"Modus operasinya yang dilakukan tersangka EW adalah
melakukan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah
Kota Bandar Lampung tahun 2020 dengan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana
kontrak," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, Helmi membeberkan
negara mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta rupiah, sementara total nilai
kerugian negara dalam kasus ini untuk tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp
400 juta lebih.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan
penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini
Jumat tanggal 29 September 2023 di Rutan Way Huwi," beber Helmi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer
sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020,
Kejari Bandar Lampung total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan
Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat
pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri) dan EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya (31) selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020. (FB-07)