Bandar Lampung (Forum) - Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan penanganan adanya indikasi dugaan monopoli harga beras di Lampung ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung,
Kusnardi mengatakan, Pemprov Lampung saat ini masih menunggu keputusan dari
KPPU.
"Mengenai adanya dugaan monopoli saya kira itu kita
tunggulah keputusan dari KPPU," kata Asisten Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi dalam keterangannya.
Kusnardi menjelaskan, pihak Pemprov Lampung juga telah
dipanggil berkaitan adanya indikasi monopoli harga beras di Lampung yang
belakangan harganya melonjak tinggi.
"Kita juga sudah pernah dipanggil oleh KPPU berkaitan
dengan ini. Keputusannya seperti apa kita serahkan kepada yang berhak
memutuskan itu," jelas dia.
Meski menyerahkan penelusuran indikasi monopoli harga beras
ke KPPU, Kusnardi menyebut Pemprov Lampung sejauh ini juga bekerja sama dengan
tim satgas pangan Lampung dalam penindakan pelanggaran komoditas pangan di
Lampung.
"Itu kalau pelanggaran harga ada satgas pangan
kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU Kanwil II menemukan adanya
distributor atau pedagang besar yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan
keuntungan lebih, sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras di
Lampung yang melambung tinggi.
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, hal
itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya dalam menyikapi
kenaikan harga beras di Lampung.
"KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang
besar yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan
pemerintah," kata Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro.
Wahyu menjelaskan, KPPU saat ini masih mendalami alur
distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung. Di mana menurutnya, harga
beras di Lampung mengalami kenaikan secara kontinu sejak Januari 2023 dan
puncaknya terjadi pada September 2023.
"Pada September harga beras premium di pasar
tradisional berada pada kisaran harga Rp 14.000 per kg sampai dengan Rp 15.000
per kg, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp 13.400 per kg
sampai dengan Rp 13.600 per kg," jelasnya.
Harga tersebut diungkapkan Wahyu, berada di atas harga
eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang diatur pemerintah. Di mana untuk
wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan berada pada harga Rp 10.900 per kg
untuk medium dan Rp 13.900 per kg untuk premium.
"Pada pasar retail modern juga harga beras terpantau
berada pada harga Rp 13.900 per kg untuk seluruh merek dengan jenis premium
atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan oleh
pemerintah," ungkapnya.
Sementara menyikapi kondisi kenaikan harga beras di Lampung,
KPPU mengimbau kepada pelaku usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak
memanfaatkan momentum, mengingat pemerintah telah menetapkan HET beras.
"KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya," tandasnya. (FB-07)