Polres Lamsel Gerebek Pabrik Pupuk Palsu

Polres Lamsel Gerebek Pabrik Pupuk Palsu


Lamsel (Forum) – Polres Lamsel menggerebek pabrik pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yakni J (49) warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana dan L (26) warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, ketiga pelaku diamankan lantaran terlibat tindak pidana pembuatan, pengelolaan, dan pengemasan pupuk palsu.

"Pelaku ini menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah," katanya.

Lanjut Hendra, setelah menyiapkan bahan-bahan tersebut, pelaku memalsukan pupuk dengan cara menggiling garam Australia sampai halus dengan menggunakan mesin.

Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Hendra, para pelaku mengaku telah beroperasi selama 3 bulan."Pengakuan pekerja sudah 3 bulan beroperasi," jelasnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung pupuk KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop.

"Lalu satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna," tuturnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses pengembangan lebih lanjut.

"Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkasnya. (Fs-05) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama