Lamsel (Forum) – Polres Lamsel menggerebek pabrik pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga
pelaku yakni J (49) warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, JI (27)
warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana dan L (26) warga Desa Air Paoh,
Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra
mengatakan, ketiga pelaku diamankan lantaran terlibat tindak pidana pembuatan,
pengelolaan, dan pengemasan pupuk palsu.
"Pelaku ini menyediakan bahan baku berupa garam
Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan
bahan pewarna warna merah," katanya.
Lanjut Hendra, setelah menyiapkan bahan-bahan tersebut,
pelaku memalsukan pupuk dengan cara menggiling garam Australia sampai halus
dengan menggunakan mesin.
Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk
AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata
menggunakan alat cangkul dan sekop.
"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk
merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap
dipasarkan," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Hendra, para
pelaku mengaku telah beroperasi selama 3 bulan."Pengakuan pekerja sudah 3
bulan beroperasi," jelasnya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan pupuk KCL Meroke Mop, 50
lembar karung pupuk KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek
Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop.
"Lalu satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu
pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan
duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung
kaptan dolomit dan satu karung pewarna," tuturnya.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolres guna proses pengembangan lebih lanjut.
"Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkasnya. (Fs-05)