Pemkot Bandar Lampung akan Jual 8 Aset Daerah untuk Pemasukan PAD

Pemkot Bandar Lampung akan Jual 8 Aset Daerah untuk Pemasukan PAD


Bandar Lampung (Forum) - Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana akan menjual 8 aset daerah sebagai salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana penjualan aset lahan tersebut telah dimasukkan ke dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan, aset daerah yang rencana akan dijual berupa lahan, kendaraan, mesin, hasil bongkar bangunan, dan lain-lain.

"Kalau melihat aturan Permen 77 di pedoman penyusunan APBD, penjualan aset itu merupakan salah satu sumber PAD selain dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan dan ada pendapatan daerah lainnya yang salah satunya hasil penjualan aset," katanya.

Menurut Ramdhan, penjualan aset tersebut bukan hanya tahun ini dilakukan, namun tahun sebelumnya pun pernah dilakukan.

“Ini bukan hanya dilakukan tahun ini tapi sudah sejak dulu, dan ini dicantumkan (dalam KUA PPAS) kalau kita perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan pemda," ungkapnya.

Namun, Ramdhan menjelaskan bahwa penjualan aset daerah tersebut masih sebatas rencana. Selain itu, jika memang aset tersebut akan dijual tentunya harus melalui izin dari DPRD Kota Bandar Lampung.

"Tapi perlu diingat penjualan aset yang dimasukkan KUA PPAS masih sangat jauh, itu baru rencana pemerintah menjual aset kalau misalkan pemerintah perlu dana besar yang tidak tercover," pungkasnya. (FB-07) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama