Hari Tani, Ratusan Massa dari Register I Way Pisang Unjuk Rasa ke Pemprov dan DPRD Lampung

Hari Tani, Ratusan Massa dari Register I Way Pisang Unjuk Rasa ke Pemprov dan DPRD Lampung


Bandar Lampung (Forum) - Ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Pemprov Lampung dan DRPD Lampung adalah menuntut pelepasan status tanah di Register I Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan.

Perwakilan dari Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno mengatakan, pihaknya mewakili dari masyarakat guna memperjuangkan hak-hak dalam kejelasan meminta status tanah diberikan kepada masyarakat.

"Di sana itu adalah klaim kawasan hutan yang di dalamnya ada desa-desa yang sudah definitif, bahkan di sana masyarakat sudah tinggal lebih dari 50 tahun," kata Suyatno saat diwawancarai di Kantor DPRD Lampung, Selasa (26/9).

Suyatno mengungkapkan, sejak tahun 2014 pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi, terkait dengan tata cara penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan.

Namun menurutnya, pemerintah daerah seolah buang badan dengan menyatakan kebijakan penyelesaian konflik lahan adalah kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian pada tahun 2015 pihaknya telah memperjuangkan hak masyarakat ke pemerintah pusat.

"Kami mendorong sampai ke kementerian, staf presiden dan KPK berupaya semaksimal mungkin agar sengketa tanah ini bisa diselesaikan segera dituntaskan, tidak berlarut dan tidak dibiarkan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, upaya perjuangan di pemerintah pusat itu menurutnya memberikan dampak bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Register I Way Pisang.

"Timbulnya Perpres Nomor 88 tahun 2017 itu juga efek dari kita yang ikut andil, kemudian Perpres 86 tahun 2018 kita juga ada di dalamnya dalam pembahasan di Jakarta," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Suyatno, tujuh desa dari 16 desa di kawasan Register I Way Pisang sudah masuk dalam tanah objek reforma agraria (TORA) dalam program reforma agraria sejati.

"Kemudian tahun 2020, 7 desa sudah masuk lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dan masuk dalam peta indikatif KLHK. Artinya apa, desa-desa ini memang menurut pemerintah pusat sudah layak untuk dibebaskan, sudah layak untuk dikeluarkan dari status tanah kehutanannya," kata dia.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, dia membeberkan, pada tahun 2022, tim terpadu datang ke kawasan Register I Way Pisang dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan dengan hanya memberikan izin pengelolaan kawasan hutan.

"Padahal dalam skema penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan bisa dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan. Ini yang kita tuntut, ada apa dengan pemda kita," bebernya.

Oleh karenanya, dia berharap pemerintah daerah bisa mengajukan pelepasan status tanah terhadap desa-desa definitif yang sudah masuk LPRA di kawasan Register I Way Pisang.

"Di sana ada hampir 25 ribu jiwa, karena di sana ada 16 desa. Luasnya untuk saat ini yang 7 desa ini sekitar 3.800 hektare itu masuk Kecamatan Sragi, Ketapang dan Penengahan," tuturnya.

Dia menyatakan, pada bulan Agustus 2023 lalu, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan masyarakat yang tinggal di kawasan Register I Way Pisang hanya boleh melakukan pengelolaan kawasan hutan.

"Kalau izin pengelolaan kami sudah 60 sampai 70 tahun tinggal di sana, enggak ada izinnya pun kami bisa hidup dan desa kami berkembang. Yang kami inginkan itu selesaikan tumpang tindih persoalan dalam kawasan hutan ini, jangan dibiarkan terus," ungkapnya.

Sementara itu, DPRD Lampung menyatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan untuk mengundang tim terpadu dan mempertemukan dengan perwakilan masyarakat guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Mudah-mudahan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan undang, duduk satu meja dan mencari jalan yang terbaik bagi masyarakat," tandasnya. (FB-06)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama