Bandar Lampung (Forum) - Sebanyak 5.073 ekor burung yang diduga berasal dari hasil penyelundupan berhasil digagalkan apparat Ditlantas Polda Lampung di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di KM 220, Mesuji, Rabu (27/9).
Ditlantas Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya
Alam Seksi Konservasi Wilayah (BKSDA SKW) III Lampung, dan Flight Protecting
Indonesia Bird.
Adapun rincian 5.073 ekor burung liar dan ilegal tersebut
terdiri dari 66 kepodang, 16 sikatan bakau, 15 cucak janggut, dan 16 sikatan
rimba dada coklat.
Kemudian, 50 pelatuk bawang, 16 poksai hitam, 13 poksai
mantel, 30 murai air, 82 kolibri, 14 munguk loreng atau rambatan, 720 gelatik
kelabu belatu, 560 jalak kebo, 135 poksai mandarin, 480 kacamata gunung atau
pleci, 2.800 perenjak jawa atau ciblek, dan 60 siri-siri.
Fungsional BKSDA SKW III Wilayah Lampung, Sujadi mengatakan
ribuan burung itu berasal dari wilayah Jambi dan Pekanbaru.
"Ribuan burung itu diangkut menggunakan kendaraan roda
empat (minibus), rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung,"
katanya Rabu (27/9).
Menurutnya, ribuan burung tersebut tidak ada yang
dilindungi, namun burung itu merupakan hasil tangkapan liar di hutan dan bukan
hasil penangkaran.
"Ini kita sita, burung-burung ini langsung kami lepas liarkan di daerah hutan di Desa Wiyono, Pesawaran. Sebab jika berlama-lama akan berpengaruh buruk untuk burung-burung itu". (FB-06)