Buron Korupsi KUR BRI Senilai Rp2 M Ditangkap

Buron Korupsi KUR BRI Senilai Rp2 M Ditangkap


Bandar Lampung (Forum) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria berinisial DAP merupakan DPO dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro di salah satu Bank BUMN di Lampung dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DPO berinisial DAP yang merupakan Mantri di salah satu Bank BUMN di Lampung itu berhasil ditangkap.

"Iya, pada Kamis (31/8) lalu tim Tabur Kejagung dan Kejati Lampung berhasil menangkap DAP di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya.

Pasca ditangkapnya DAP, kata Ricky, Kejati Lampung kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.

Ricky mengungkapkan, dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Lampung ini bermula pada awal tahun 2022 lalu yang dilakukan oleh seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN di Lampung.

"Di mana modusnya ditemukan ada 7 orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, dan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif," ungkapnya.

Ricky menjelaskan, tersangka DAP merupakan pekerja kontrak dengan jabatan Mantri yang ditugaskan di salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung.

"Sebelumnya yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa, namun telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim penyidik Kejati Lampung sebanyak tiga kali, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penjemputan paksa DAP yang sebelumnya diketahui berada di Liwa, Lampung Barat, namun DAP melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

"Oleh karena itu tim penyidik Kejati Lampung memasukan DAP dalam daftar pencarian orang (DPO), hampir tiga bulan tim Kejaksaan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan akhirnya berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat," terangnya.

Pasca ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, DAP kini langsung ditahan di Rutan Way Huwi. (FB-06) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama