Bandar Lampung (Forum) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria berinisial DAP merupakan DPO dalam kasus dugaan korupsi
dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan
Kredit Ultra Mikro di salah satu Bank BUMN di Lampung dengan nilai kerugian
keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DPO
berinisial DAP yang merupakan Mantri di salah satu Bank BUMN di Lampung itu
berhasil ditangkap.
"Iya, pada Kamis (31/8) lalu tim Tabur Kejagung dan
Kejati Lampung berhasil menangkap DAP di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa
Barat," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya.
Pasca ditangkapnya DAP, kata Ricky, Kejati Lampung kemudian
langsung melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Ricky mengungkapkan, dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN
di Lampung ini bermula pada awal tahun 2022 lalu yang dilakukan oleh seorang
Mantri pada salah satu Bank BUMN di Lampung.
"Di mana modusnya ditemukan ada 7 orang nasabah yang
uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 orang nasabah yang dipergunakan
sebagian pinjamannya, dan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan
seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif,"
ungkapnya.
Ricky menjelaskan, tersangka DAP merupakan pekerja kontrak
dengan jabatan Mantri yang ditugaskan di salah satu Bank BUMN di Provinsi
Lampung.
"Sebelumnya yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan
dan dipanggil untuk diperiksa, namun telah dilakukan pemanggilan secara patut
oleh tim penyidik Kejati Lampung sebanyak tiga kali, dia tidak pernah hadir
dalam panggilan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan
penjemputan paksa DAP yang sebelumnya diketahui berada di Liwa, Lampung Barat,
namun DAP melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
"Oleh karena itu tim penyidik Kejati Lampung memasukan
DAP dalam daftar pencarian orang (DPO), hampir tiga bulan tim Kejaksaan
melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan akhirnya berhasil ditangkap
di Bogor, Jawa Barat," terangnya.
Pasca ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, DAP kini langsung ditahan di Rutan Way Huwi. (FB-06)