Bandar Lampung (Forum) – Ratusan warga yang
mengatasnamakan Pejuang Tanah Umbul Hamara Tuha menggelar aksi demo di PN
Tanjungkarang menyusul diadilinya Nofrika Duris Pratama yang dikenal sebagai
Punyimbang Adat.
Nofrika Duris Pratama diadili dalam kasus penebangan kayu di
kawasan yang masuk dalam hutan register 42, yang dikelola oleh PT Inhutani V
bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Sejumlah pendemo yang mengenakan pakaian adat khas Lampung, ini
menuntut agar pemimpin adat mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Koordinator aksi, Sunaryo mengatakan dalam perkara ini,
pemimpin adat mereka Nofrika Duris Pratama dinilai menjadi korban dari tindakan
kriminalisasi.
Pasalnya, warga mengeklaim aktivitas penebangan kayu yang
dilakukan Nofri di lahan yang masih menjadi miliknya sendiri.
"Kami meminta respons dari pemerintah tentang hak atas
Umbul Hamara Tuha, tanah leluhurnya saudara Nofri," kata Sunaryo.
Menurut Sunaryo, konflik sengketa lahan antara warga dan
pihak korporasi sudah terjadi sejak empat tahun terakhir.
Menurutnya, tanah berukuran 4,8 hektare itu sesuai dengan
yang ada pada surat waris yang sah yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 dikuatkan
oleh keputusan MK Tahun 2012.
"Kami terpojok dalam situasi dan kondisi ini. Kami ini
minta kebebasan akan kepemilikan tanah itu, karena tanah itu bukan tanah
negara. Tanah itu tanah milik almarhum Burhanuddin kakek dari pada Nofri,"
jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap pemerintah dapat
memberikan hak sepenuhnya kepada mereka, untuk memiliki alas hak resmi dari
tanah yang selama ini ditinggali dan mereka garap.
Diketahui, Nofrika Duris Pratama dituntut selama tiga tahun
penjara dalam perkara aktivitas penebangan kayu.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Nofrika bersalah melanggar
pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2)
Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang
Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (FB-06)