Punyimbang Adat Diadili, Warga Way Kanan Demo PN Tanjungkarang

Punyimbang Adat Diadili, Warga Way Kanan Demo PN Tanjungkarang


Bandar Lampung (Forum) – Ratusan warga yang mengatasnamakan Pejuang Tanah Umbul Hamara Tuha menggelar aksi demo di PN Tanjungkarang menyusul diadilinya Nofrika Duris Pratama yang dikenal sebagai Punyimbang Adat.

Nofrika Duris Pratama diadili dalam kasus penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42, yang dikelola oleh PT Inhutani V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Sejumlah pendemo yang mengenakan pakaian adat khas Lampung, ini menuntut agar pemimpin adat mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Koordinator aksi, Sunaryo mengatakan dalam perkara ini, pemimpin adat mereka Nofrika Duris Pratama dinilai menjadi korban dari tindakan kriminalisasi.

Pasalnya, warga mengeklaim aktivitas penebangan kayu yang dilakukan Nofri di lahan yang masih menjadi miliknya sendiri.

"Kami meminta respons dari pemerintah tentang hak atas Umbul Hamara Tuha, tanah leluhurnya saudara Nofri," kata Sunaryo.

Menurut Sunaryo, konflik sengketa lahan antara warga dan pihak korporasi sudah terjadi sejak empat tahun terakhir.

Menurutnya, tanah berukuran 4,8 hektare itu sesuai dengan yang ada pada surat waris yang sah yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 dikuatkan oleh keputusan MK Tahun 2012.

"Kami terpojok dalam situasi dan kondisi ini. Kami ini minta kebebasan akan kepemilikan tanah itu, karena tanah itu bukan tanah negara. Tanah itu tanah milik almarhum Burhanuddin kakek dari pada Nofri," jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan hak sepenuhnya kepada mereka, untuk memiliki alas hak resmi dari tanah yang selama ini ditinggali dan mereka garap.

Diketahui, Nofrika Duris Pratama dituntut selama tiga tahun penjara dalam perkara aktivitas penebangan kayu.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Nofrika bersalah melanggar pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (FB-06) 





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama