Penganiayaan Alumni IPDN, Arinal Copot Pelaku ASN

Penganiayaan Alumni IPDN, Arinal Copot Pelaku ASN


Bandar Lampung (Forum) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot oknum ASN yang menjadi terduga pelaku dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.

Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah membenarkan jika oknum ASN bernama Deny Rolind Zabara tersebut dinonjobkan dari jabatannya.

"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak gubernur, Insya Allah siang ini juga akan di tandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan," kata Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah.

Achmad menjelaskan, pencopotan jabatan ini dilakukan agar tak menganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan juga proses hukum di kepolisian.

"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila juga ke depan adanya proses hukum, maka supaya tidak menganggu daripada proses hukum tersebut dan pemeriksaan Inspektorat maka beliau ditugas bebaskan dulu dalam jabatannya sebagai Kabid," jelasnya.

Menurut Achmad, oknum ASN tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Lampung.

"Iya pemeriksaan dari kemarin sampai malam dan pada hari ini masih terus berlanjut, nanti juga akan diminta keterangan para korban," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh terkait penyebab oknum ASN tersebut melakukan penganiayaan, Achmad menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hal itu dilakukan sebagai pembinaan untuk menanamkan jiwa korps.

"Ya kalau dalam pengakuannya seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan itu dilakukan karena pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa," ungkapnya.

Disinggung apakah pencopotan ini dilakukan hanya sementara, Achmad menyatakan, hal itu nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Tetap dalam proses hukum itu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, bebas tugas ini artinya bahwa di SK kan tidak menjabat lagi di eselon III tersebut," bebernya.

Achmad menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan tersebut oknum ASN terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi yang lebih berat.

"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat maka bisa saja penurunan pangkat atau bisa lebih berat lagi, kita tinggal melihat proses hukum saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXX diduga dianiaya oleh sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Di mana salah satu terduga pelaku merupakan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung bernama Deny Rolind Zabara.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, pada Selasa (8/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas dugaan penganiayaan tersebut salah satu korban telah melapor ke Polresta Bandar Lampung. (FB-07) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama