Bandar Lampung (Forum) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot oknum ASN yang menjadi terduga pelaku dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad
Saefullah membenarkan jika oknum ASN bernama Deny Rolind Zabara tersebut
dinonjobkan dari jabatannya.
"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak gubernur, Insya
Allah siang ini juga akan di tandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan
yang bersangkutan," kata Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah.
Achmad menjelaskan, pencopotan jabatan ini dilakukan agar
tak menganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan juga proses hukum
di kepolisian.
"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila
juga ke depan adanya proses hukum, maka supaya tidak menganggu daripada proses
hukum tersebut dan pemeriksaan Inspektorat maka beliau ditugas bebaskan dulu
dalam jabatannya sebagai Kabid," jelasnya.
Menurut Achmad, oknum ASN tersebut saat ini masih menjalani
pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Lampung.
"Iya pemeriksaan dari kemarin sampai malam dan pada
hari ini masih terus berlanjut, nanti juga akan diminta keterangan para
korban," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait penyebab oknum ASN tersebut
melakukan penganiayaan, Achmad menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan
sementara hal itu dilakukan sebagai pembinaan untuk menanamkan jiwa korps.
"Ya kalau dalam pengakuannya seperti yang disampaikan
dalam pemeriksaan itu dilakukan karena pembinaan untuk menanamkan jiwa
korsa," ungkapnya.
Disinggung apakah pencopotan ini dilakukan hanya sementara,
Achmad menyatakan, hal itu nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil
pemeriksaan lebih lanjut.
"Tetap dalam proses hukum itu kita mengedepankan asas
praduga tak bersalah, bebas tugas ini artinya bahwa di SK kan tidak menjabat
lagi di eselon III tersebut," bebernya.
Achmad menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan
tersebut oknum ASN terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi yang lebih
tegas mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi yang lebih berat.
"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang
prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat maka
bisa saja penurunan pangkat atau bisa lebih berat lagi, kita tinggal melihat
proses hukum saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang alumni Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXX diduga dianiaya oleh sejumlah
oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Lampung.
Di mana salah satu terduga pelaku merupakan Kepala Bidang
Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung bernama Deny Rolind
Zabara.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Lampung, pada Selasa (8/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas dugaan penganiayaan tersebut salah satu korban telah melapor ke Polresta Bandar Lampung. (FB-07)