Tulangbawang (Forum) - Provinsi Lampung memiliki kampung yang dihuni dari berbagai macam suku, budaya dan agama.
Salah satu kampung tersebut berada di Kabupaten Tulang
Bawang yakni bernama Kampung Penawar Rejo, yang terletak di Kecamatan Banjar
Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Karena warganya terdiri dari beragam suku, budaya dan agama,
kampung tersebut ditetapkan sebagai Kampung Kerukunan oleh Kejaksaan Tinggi
Lampung dan pemerintah setempat.
Kampung Penawar Rejo resmi ditetapkan menjadi Kampung
Kerukunan pada Selasa (22/8) lalu. Penetapan itu dilakukan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan dihadiri juga oleh Penjabat
(Pj) Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto
mengatakan, Kampung Penawar Rejo ditetapkan menjadi percontohan pertama Kampung
Kerukunan yang ada di Tulang Bawang, Lampung.
"Kampung ini melambangkan keramahan terhadap pendatang
dan warganya mudah beradaptasi," kata Kajati Lampung, Nanang Sigit
Yulianto.
Menurutnya, proses penetapan Kampung Kerukunan telah
dilakukan sejak dari tahun lalu, di mana ada 147 kampung di Tulang Bawang yang
dilakukan seleksi.
Dalam proses itu dilakukan oleh tim Aliran Kepercayaan dan
Keagamaan Masyarakat (Tim Pakem) tahun 2023 bekerja sama dengan Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang.
"Kampung Penawar Rejo layak menyandang predikat Kampung
Kerukunan. Kampung ini dihuni berbagai suku, ragam budaya, dan pemeluk agama
Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,"
jelasnya.
Nanang mengharapkan, dengan ditetapkan Kampung Penawar Rejo
sebagai Kampung Kerukunan diharapkan perbedaan suku, agama, dan budaya dapat
menumbuhkan kerukunan dan sikap toleransi serta menjadi percontohan untuk
kampung lainnya.
"Warga Penawar Rejo tetap menjaga kebersamaan, saling
menghargai, dan kerja sama mewujudkan keamanan, kedamaian, dan
kesejahteraan," tandasnya. (FTb-09)