Bandar Lampung (Forum) - PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) VII ternyata telah mengambil sikap melaporkan polemik soal sengketa
lahan di Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, Lampung ke Polda Lampung.
PTPN VII melaporkan beberapa pihak termasuk Kepala Desa
Taman Sari, Kabupaten Pesawaran bernama Fabian Jaya.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan nomor
STTLP/B/272/VI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. PTPN VII melapor ke Polda Lampung pada
tanggal 28 Juni 2023 lalu.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan membenarkan
jika PTPN VII telah melakukan langkah hukum dengan melapor ke Polda Lampung.
"Iya kami melapor ke Polda Lampung pada 28 Juni 2023
lalu," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan saat
dikonfirmasi awak media di Kantor PTPN VII, Senin (7/8).
Bambang menjelaskan, dalam menghadapi polemik yang terjadi
saat ini dengan masyarakat, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan
pengamanan dengan berkoordinasi bersama pihak aparat terkait.
"Kami lebih menjaga jangan sampai terjadi benturan,
sehingga menjaga kondusifitas," jelasnya.
Dalam upaya hukum ke Polda Lampung tersebut, Bambang
menyatakan, jika PTPN VII melapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Undang-Undang tentang tindak pidana perkebunan.
"Kami mengacu pelaporan ini pelanggaran undang-undang
tindak pidana tentang perkebunan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 sebagaimana
dimaksud Pasal 107," bebernya.
Dia menuturkan, pihak terlapor yang dilaporkan ke Polda
Lampung ada beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Taman Sari, Pesawaran Fabian
Jaya.
"Iya termasuk dia (Fabian Jaya), jadi ada beberapa
oknum yang kita sampaikan ada lebih dari lima orang," ungkapnya.
Diketahui, pada Jumat (4/8) lalu, sejumlah orang yang
mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan PTPN VII
Way Berulu ke Polda Lampung karena dinilai melakukan beberapa tindakan
melanggar hukum.
Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan
lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas
lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2023 lalu, ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan
Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung juga melakukan aksi unjuk rasa di
depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, dan juga kantor
Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait hak guna
usaha (HGU) lahan PTPN VII Way Berulu, Pesawaran karena diindikasikan ada lahan
yang tidak memiliki surat dan mempunyai HGU.
Pemprov Lampung juga sebelumnya merespons soal polemik yang
terjadi antara PTPN VII dengan masyarakat di Pesawaran.
Pasca demo yang dilakukan masyarakat, pada tanggal 19 Juni
2023, Pemerintah Provinsi Lampung memanggil perwakilan dari PTPN VII Way
Berulu. (FB-07)