Bandar Lampung (Forum) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dalam mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung C
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim
mengatakan, 38 orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pegawai di
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, hingga pejabat pelaksanaan
kegiatan pengadaan kontainer sampah.
"Kami telah memeriksa 38 orang saksi, itu ada dari
unsur DLH, pejabat pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi ahli dari BPKP dan dari
penyedianya," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim.
Dijelaskan Rio, saat ini pihaknya masih menunggu surat
perintah penunjukan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), sehingga penetapan tersangka akan segera dilakukan.
"Kalau sudah keluar itu, kami akan meminta keterangan
saksi ahli dan ekspose penetapan tersangkanya. Saat ini, tahapannya lagi
mempersiapkan saksi ahli," jelasnya.
Menurutnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan
kontainer sampah ini tak ada kendala.
"Hanya saja kemarin itu sedang menunggu audit dari BPKP
dan sudah di audit untuk kerugian negara, diketahui jumlahnya itu sekitar Rp400
juta," ungkapnya.
Rio menerangkan, modus yang digunakan dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Kota Bandar Lampung itu tidak sesuai
spesifikasi."Di situ terdapat selisih kerugian negara," terangnya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga menyatakan sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer. (Al-06)