Lamteng (Forum) – Polisi menangkap seorang warga di Lampung Tengah karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal).
Pelaku berinisial BR (43) warga Kampung Surabaya Ilir,
Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan pelaku
diamankan pada Minggu (20/8) di kediamannya.
"Pelaku ini berulang kali membeli minuman dan rokok
menggunakan uang Rp50 ribu palsu di pedagang keliling beberapa waktu
lalu," katanya.
Jufriyanto menambahkan, informasi itu polisi selidiki dan
kembangkan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kampung
Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil
mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang
bukti di antaranya uang yang siap edar Rp 88.245.000, uang kertas palsu Rp
32.660.000, belum siap edar atau belum di potong.
Kemudian alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu yakni
1 printer Merk Epson type L350, 7 tinta printer sisa pakai, 3 lem glu, 3
suntikan tinta, 1 pisau karter, 1 penggaris besi, 1 gunting, 1 lakban, 2 pita
uang palsu, 3 gulung kertas roti.
"Kini,pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (FT-05)