Bandar Lampung (Forum) – Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji kualitas udara di Lampung untuk memastikan kualitas udara di Lampung masih baik atau dalam kondisi buruk.
Pengujian kondisi kualitas udara dilakukan dengan cara
pengambilan sampel di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pengujian ini juga menindaklanjuti adanya kualitas udara
yang menurun di Jakarta akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia
Kusumawati mengatakan, sejauh ini kondisi kualitas udara di Lampung disebutnya
masih berada pada ambang batas normal.
"Ini memang dilema ya kalau di Jakarta kan kayaknya
tidak baik-baik saja, tapi Alhamdulillah kalau indeks kualitas udara di Lampung
kita kan ada AQMS di kantor, itu menunjukan kualitas masih batas ambang
normal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia
Kusumawati.
Emilia menjelaskan, dalam melakukan kajian kualitas udara di
Lampung, pihaknya sudah membentuk tim laboratorium lingkungan berdasarkan
arahan langsung dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Kita sedang melakukan kajian, kita buat tim dan pak
gubernur sendiri yang memerintahkan untuk membentuk tim bahwa kita uji kondisi
udara di Lampung seperti apa kita ambil sampel di beberapa
kabupaten/kota," jelasnya.
Ia membeberkan, pengujian kondisi kualitas udara di Lampung
itu dilakukan di delapan kabupaten/kota di Lampung, yakni, Bandar Lampung,
Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung
Timur, dan Lampung Tengah.
"Itu di daerah-daerah yang dekat dengan lokasi
perkebunan, industri," kata Emilia.
Menurutnya, pengujian dan pengambilan sampel kualitas udara
di delapan kabupaten/kota itu ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 17 hari.
"Karena kan untuk mengambil sampel kualitas udara di
suatu tempat itu memang aturan Permen LHK dilakukan di empat titik, misal di
lingkungan perumahan, di daerah crowded industri, perkantoran, dekat laut dan
sekitarnya," ungkapnya.
Dikatakan Emilia, penyebab faktor kualitas udara yang buruk
diantaranya adanya pencemaran udara dari industri, transportasi hingga
persampahan.
Untuk mengantisipasi kondisi kualitas udara di Lampung yang
buruk, ia mengimbau kepada perusahaan agar menaati semua aturan dan masyarakat
juga diharapkan dapat berperan aktif.
"Tentunya kalau ini kerja tak hanya Dinas Lingkungan
Hidup, pasti semua sektor harus bergerak. Bagaimana caranya kalau sektor
industri dengan adanya propernya perusahaan aturan-aturan dalam menangguli
supaya kerusakan lingkungan tidak terjadi ditaati oleh mereka," jelas dia.
"Setiap enam bulan kan mereka harus melaporkan
bagaimana bisa mengantisipasi misal
pembuangan limbah mereka, cerobong emisi itu ada teknisnya. Nah itu tugas kita
melakukan pembinaan ke semua perusahaan," imbuhnya.
Sementara dari sisi persampahan, DLH Lampung juga membina kabupaten/kota di Lampung supaya tidak terjadi menaikkan emisi gas rumah kaca. (FB-07)