Lamtim (Forum) - Oknum calon kepala desa ditangkap polisi lantaran mencuri handphone di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa (8/8).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan
pelaku itu berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara. Ia merupakan salah
satu kandidat calon Kepala Desa di Kecamatan Way Jepara.
"Pelaku diamankan pada Selasa 8 Agustus 2023
dikediamannya tanpa perlawanan," katanya.
Rizal menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di ruang
pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat itu korban sedang menunggu
antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi saat korban sedang melakukan transaksi
pembayaran, pelaku nekat menggasak telepon genggam yang berada dikursi ruang
tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," ujarnya.
Korban yang menyadari bahwa handphonenya hilang, kemudian
menelepon handphone tersebut dan ternyata masih aktif. Korban pun langsung
melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergegas
cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 handphone merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan
Celana Panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (FT-13)