Lambar (Forum) - Seorang sipir penjara Rutan kelas 2B Krui, Lambar ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Pelaku AH (37) diketahui adalah warga Pekon Rawas Kecamatan
Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni
Apriwansyah membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku diamankan pada 24 Agustus 2023 di
Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, sekitar pukul
01.00 WIB," katanya.
Jhoni menjelaskan penangkapan itu berawal saat tim
Satresnarkoba melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Kemudian pada saat hunting di Pekon Buay Nyerupa Kecamatan
Sukau, ada seorang pria yang mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan
pengamanan.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
sabu di saku celana. Kemudian, polisi melakukan interogasi dan pelaku mengakui
barang bukti sabu itu miliknya," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (FLb-11)