Bandar Lampung (Forum) - Bandara Radin Inten II
dikabarkan turun status dari kategori bandara Internasional menjadi bandara
domestik (dalam negeri).
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
melalui laman resminya https://hubud.dephub.go.id/hubud/website/index.php,
status Bandara Radin Inten II yang berada di Lampung Selatan tersebut masuk
dalam kategori bandara domestik.
Menanggapi hal ini, Executive General Manager Bandara Radin
Inten II, Untung Basuki menyatakan, jika saat ini pihaknya belum mendapatkan
informasi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penurunan level kategori
Bandara Radin Inten II dari bandara Internasional menjadi bandara domestik.
"Belum diputuskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat
dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Executive General Manager
Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki.
Meski begitu, diakui Untung, ada arahan dari Presiden RI
Joko Widodo terkait pembatasan pintu masuk Internasional termasuk melalui jalur
udara.
"Jadi ada arahan Pak Presiden untuk pembatasan entry
point," ujarnya.
Lebih lanjut, Untung menuturkan, nantinya juga akan ada
evaluasi terkait bandara di Indonesia.
"Jadi nanti juga akan ada revisi peraturan menteri (PM)
39 tentang tatanan kebandarudaraan," tuturnya.
Diketahui, Bandara Radin Inten II Lampung sebelumnya telah
resmi naik kasta dari bandara domestik menjadi bandara Internasional pada 18
Desember 2018 lalu.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI
Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri
Perhubungan Budi Karya Samadi.
Peningkatan status ini merupakan respon pusat atas Surat
Gubernur Lampung Nomor 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017.
Di mana, saat itu Gubernur Lampung dijabat oleh M.Ridho
Ficardo.
Lima bulan pasca ditetapkan menjadi bandara Internasional,
penerbangan perdana pun dilakukan dengan rute Bandara Radin Inten II menuju
Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.
Dalam ujicoba penerbangan perdana pada tanggal 4 Mei 2019
lalu itu, pesawat take off dari Lampung pukul 08.45 WIB memakai pesawat
Citilink A320.
Penerbangan bernomor QG 5200 itu menempuh waktu selama 1 jam
45 menit dengan ketinggian 3.600 kaki.
Namun, pasca ujicoba penerbangan Internasional perdana itu,
tak ada lagi aktivitas penerbangan Internasional dilakukan di Bandara Radin
Inten II Lampung hingga saat ini.
Pada musim haji beberapa waktu lalu juga, Provinsi Lampung
masih menerapkan embarkasi haji antara, bukan embarkasi penuh.
Di mana para calon jemaah haji asal Lampung saat itu transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) untuk selanjutnya ke Tanah Suci. (Al-07)