Pesawaran (Forum) - Dua warga Pesawaran yakni; J (41) dan seorang perempuan berinisial R (42), ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pesawaran, sekira pukul 20.00 WIB, Minggu (6/8/23).
Keduanya warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan
Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap setelah melakukan tindak pidana
narkotika jenis sabu. “Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi
masyarakat karena adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Mutun,
Kecamatan Telukpandan,” kata AKP Widodo Prasojo, Senin (7/8/23).
Aparat pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap
tersangka R dan ditemukan alat hisap sabu (bong) dan sisa sabu. Setelah
dilakukan introgasi terhadap tersangka R, polisi melakukan pengembangan dan
diketahui kalua barang haram itu berasal dari J.
“Kemudian, tim kami melakukan pengejaran. Masih diseputaran
Pantai Mutun, tersangka J berhasil ditangkap dan didapati sabu-sabu dengan
dengan berat 0,50 gram,” ujar dia.
Di lain pihak, Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy
menegaskan tidak akan ada ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana di
wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku
kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,”
tegas AKBP Maya H. Hitijahubessy.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran
guna pengembangan lebih lanjut. Barang bukti 1 bungkus plastik klip bening
berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan besar 0.50 gram, 1 buah sekop
plastik, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) ikut diamankan.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FP-11)