Bandar Lampung (Forum) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejagung RI turunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) periksa pejabat Kejati Lampung.
Pemeriksaan
tersebut pasca Kasi Penkum Kejati Lampung mendadak meminta awak media menarik
berita yang sudah dirilis dan diekspos secara resmi dengan alasan kondusifitas.
Dimana, Kejati Lampung merilis temuan indikasi markup anggaran perjalanan dinas
biaya hotel 45 anggota DPRD Tanggamus sebesar Rp7,7 miliar.
Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman menilai, penarikan berita itu sangat mempermalukan
kejaksaan dengan alasan kondusifitas yang tak masuk akal.
"Alasan
kondusifitas daerah itu tidak masuk akal, sangat jelas mengada-ada dan tidak
logis. Ini mempermalukan kejaksaan di hadapan UU Pers, dimana pers independen
tidak boleh ditekan untuk menarik berita yang sudah tayang. Masa Kejati tidak
paham UU Pers," tegasnya.
Dirinya
meminta Kejagung RI menurunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk
periksa pejabat Kejati Lampung. "Kejati Lampung perlu diperiksa
Jamwas," imbuhnya.
Senada,
Ketua LCW Juendi Leksa Utama juga mendesak Kejagung untuk menurunkan Jamwas
periksa pejabat Kejati Lampung perihal temuan indikasi markup anggaran
perjalanan dinas biaya hotel 45 anggota DPRD Tanggamus sebesar Rp7,7 miliar.
Hal
tersebut guna memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan tanpa intervensi
politik dan secara profesional.
"Kami
desak Kejagung turunkan Jamwas periksa Kejati Lampung mengenai permasalahan
ini," ucapnya.
Juendi pun
menyayangkan sikap Kasi Penkum Kejati Lampung yang meminta awak media untuk
menarik dan tidak menerbitkan berita yang sudah dirilis tersebut melalui group
WhatsApp dengan alasan kondusifitas.
"Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan transparansi terhadap penanganan kasus tersebut. Karena wartawan punya peran penting sebagai penjaga kebenaran dan penyampai informasi kepada masyarakat," jelasnya. (Fb-07)