Way Kanan (Forum) - Seorang remaja asal Pakuan Ratu, Way Kanan inisial MR (16), ditangkap Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Minggu (9/7/2023).
Kepala
Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, MR ditangkap
karena mensetubuhi gadis 13 tahun inisial BG pada Minggu (2/7/2023).
"Peristiwa
bermula saat ibu korban inisial DC, menuju kamar korban, ternyata anaknya tidak
ada di kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin
(10/7/2023).
Ibu korban
kemudian langsung memberitahukan kejadian tersebut ke suaminya. Lalu mereka
kemudian mencari-cari disekitaran kampung, namun tidak juga ditemukan.
"Malam
harinya, ayah korban pergi ke rumah keponakannya, lalu mengecek Ponsel korban
yang tidak dibawa pergi. Saat dicek, didapati percakapan antara korban dengan
pelaku, mengajak kabur dari rumah," ujar Andre Try Putra.
Ayah korban
lalu meminta tolong ke temannya, untuk mendatangi rumah dari orang tua pelaku,
bermaksud menanyakan keradaannya. Lalu menurut keterangan dari orang tuanya,
pekaku tidak ada di rumah.
Pada hari
Senin (4/7/2023), orang tua pelaku datang ke rumah korban dan meminta untuk
bersabar. Sebab orang tua dari pelaku, bertanggung jawab untuk mencari
keduanya.
"Senin
malam, mereka datang ke rumah korban. Setelah di rumah, korban bercerita pada
Minggu (3/7/2023) pukul 02:00 WIB pergi tujuan awal ke daerah Lampung Barat,
namun belum sampai di tempat tujuan, korban dan pelaku putar balik menuju ke
Baradatu, Way Kanan," sebut Andre Try Putra.
Saat
itulah, pelaku dua kali mensetubuhi korban disalah satu rumah di Jalan Lintas
Sumatera (Jalinaum) Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. Kemudian pihak keluarga menyerahkan pelaku ke kepolisian. (Fw-08)