Tanggamus (Forum) - Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menetapkan anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021 sebesar Rp800 juta.
Kasus
dugaan korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah
madu di Pekon (Desa) Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus pada
Kesatuan Pengelolaan Hutan Batu Tegi tahun 2021 ini sempat viral di media
sosial (medsos), saat Basuki Wibowo melakukan intimidasi dan mengancam salah
seorang ketua kelompok tani penerima bantuan.
Kajari
Tanggamus, Yunardi dalam press release di gedung Kejari setempat, Selasa
(18/7/2023) mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : Print- 04/L.B.19/
Fd.2/ 06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Dalam
penyelidikan tersebut Tim Penyidik Kejari Tanggamus menemukan dua alat bukti
kuat dari saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandiri 1, 2, 3 dan 5 Pekon
Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Yang dengan bukti tersebut
membuat terang tindak pidana.
"Sehingga
berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik berpendapat untuk
menetapkan tersangka kepada BW, ketua Kelompok Tani Jutan Karya Tani Mandiri 1,
sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri
Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Tahun 2021,"
ungkap Yunardi.
Dikatakan
Yunardi, penetapan tersangka kepada Basuki Wibowo tersebut berdasarkan Surat
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17
Juli 2023.
"Sejak
17 Juli Juli 2023 kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka. Nanti kami
lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sampai saat ini anggota DPRD Tanggamus BW
tersebut belum sempat hadir dalam penetapan tersangka," ujar Yunadi.
Yunardi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka BW,
dengan cara melakukan pemotongan dana sebesar Rp138.500.000 dari Rp200 juta
yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).
Yaitu KTH Karya Tani Mandiri 1, KTH Karya Mandiri
II, KTH Karya Mandiri III dan KTH Karya
Mandiri V Pekon Penantian, Kecamatan Ulubulu, Kabupaten Tanggamus.
Dengan
adanya pemotongan dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan
pembudidayaan lebah menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana
alokasi khusus (DAK) fisik penugasan sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021
pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tidak berjalan dengan maksimal, sehingga
berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.
Dilanjutkan
Yunardi, atas hal tersebut BW diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal
12 huruf (e), Pasal 11 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor
31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman
maksimal pidana penjara selama 20 tahun," tegas Yunardi.
Viral di Medsos
Sebelumnya, rekaman Basuki Wibowo saat mengancam salah seorang anggota kelompok tani sempat viral di medsos, anggota DPRD Tanggamus itu bahkan berkata kasar dan mengancam anggota kelompok tani tersebut. (FT-10)