Sakit Hati Sering Dimarahi Bos, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Uang Ratusan Juta

 

Sakit Hati Sering Dimarahi Bos, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Uang Ratusan Juta

Pringsewu (Forum) - Diduga karena sakit hati sering dimarahi bos, empat karyawan toko di Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, nekat menggelapkan barang dagangan senilai ratusan di tempatnya bekerja.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, aksi para pelaku diketahui pemilik toko hingga berujung laporan kepolisian.

Ada pun ke empat pelaku berinisial GG (27) asal Pekon Pekon Waringin Sari Sukoharjo, WI (25) asal Pekon Podosari Pringsewu, DF (28) asal Gading Rejo, dan YI (39) asal Kelurahan Pringsewu Barat.

"Setelah laporan korban bernama Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, empat pelaku berhasil diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 WIB," kata AKP Rohmadi dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 WIB di Toko Maju Terus yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.

Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan pemilik toko. Kemudian barang tersebut dijual, lalu uangnya dibagi oleh empat pelaku.

"Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban. Setelah dicek melalui rekaman CCTV di toko tersebut, ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa," ujar Rohmadi.

Awalnya korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok senilai Rp 21 juta. Namun setelah didalami, mereka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Juli 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.

"Menurut para pelaku, uang hasil penggelapan itu dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bahkan membeli motor, mobil, hingga tanah pertanian," jelas Rohmadi.

Selain keempat pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban.

Barang bukti itu yaitu dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, selembar akta jual beli tanah, dua velg motor, dua ban motor, dan knalpot racing.

Ada pun motif para pelaku nekat menggelapkan barang-barang dari toko tempatnya bekerja, karena sakit hati sering dimarahi korban.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (FP-13)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama