Pringsewu (Forum) - Diduga karena sakit hati sering dimarahi bos, empat karyawan toko di Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, nekat menggelapkan barang dagangan senilai ratusan di tempatnya bekerja.
Kapolsek
Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, aksi para pelaku diketahui pemilik toko
hingga berujung laporan kepolisian.
Ada pun ke
empat pelaku berinisial GG (27) asal Pekon Pekon Waringin Sari Sukoharjo, WI
(25) asal Pekon Podosari Pringsewu, DF (28) asal Gading Rejo, dan YI (39) asal
Kelurahan Pringsewu Barat.
"Setelah
laporan korban bernama Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur,
empat pelaku berhasil diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Pringsewu
pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 WIB," kata AKP Rohmadi
dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Menurut
korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira
pukul 13.15 WIB di Toko Maju Terus yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.
Modusnya,
para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan
pemilik toko. Kemudian barang tersebut dijual, lalu uangnya dibagi oleh empat
pelaku.
"Aksi
nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban. Setelah dicek
melalui rekaman CCTV di toko tersebut, ternyata para pelaku sudah sering
melakukan hal serupa," ujar Rohmadi.
Awalnya
korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok
senilai Rp 21 juta. Namun setelah didalami, mereka sudah beraksi sejak Desember
2021 hingga Juli 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.
"Menurut
para pelaku, uang hasil penggelapan itu dipergunakan untuk membeli kebutuhan
sehari-hari, bahkan membeli motor, mobil, hingga tanah pertanian," jelas
Rohmadi.
Selain
keempat pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari
uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban.
Barang
bukti itu yaitu dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah,
selembar akta jual beli tanah, dua velg motor, dua ban motor, dan knalpot
racing.
Ada pun
motif para pelaku nekat menggelapkan barang-barang dari toko tempatnya bekerja,
karena sakit hati sering dimarahi korban.
Untuk
proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang
penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (FP-13)