Rekrutmen Banyak Kejanggalan, Usulan Bawaslu Tunda Pilkada 2024 Dianggap Lampaui Kewenangan

Rekrutmen Banyak Kejanggalan, Usulan Bawaslu Tunda Pilkada 2024 Dianggap Lampaui Kewenangan


Jakarta (Forum) - Usulan Bawaslu RI terkait penundaan Pilkada 2024 berpotensi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, proses rekrutmen Bawaslu tingkat kabupaten/kota juga dinilai banyak kejanggalan.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Saparuddin, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja terkait usulan penundaan pelaksanaan Pilkada 2024 pada rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara, Rabu (12/7) lalu.

“Sebagai penyelenggara pemilu, usulan Bawaslu RI juga berpotensi melanggar UU karena 'mendorong' pihak lain (pemerintah) untuk menunda Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran gangguan keamanan,” ujar Saparuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7).

Menurutnya, Bawaslu RI tidak patut mengusulkan penundaan pilkada dengan alasan gangguan keamanan. Bahkan, pihak Polri dan TNI pun harus berhati-hati jika punya niat untuk mengusulkan penundaan pilkada dengan alasan keamanan.

“Sebagai bagian dari ekosistem pemilu, kita semua perlu mengingatkan Bawaslu RI untuk tidak melanjutkan lagi wacana penundaan,” tegasnya.

Bawaslu, kata dia, harusnya lebih fokus dan serius menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu Indonesia, serta kerja-kerja pengawasan yang lebih nyata di masyarakat.

Banyak Kejanggalan

Selain dianggap melampaui kewenangannya, Bawaslu juga disorot dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dianggap banyak kejanggalan.

Kejanggalan itu meliputi ditundanya pengumuman hasil tes CAT dan psikotest tanpa alasan yang jelas dan meyakinkan.

Selain itu, sebelumnya juga banyak calon peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi oleh tim seleksi, padahal sebelumnya calon yang dinyatakan gagal sempat ikut dalam seleksi bawaslu tingkat provinsi dan dinyatakan lolos administrasi. (dbs) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama