Metro (Forum) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Hasilnya, dua orang yang diduga sindikat jaringan pengedar ditangkap dan sebanyak 7,72 Gram sabu disita.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman
mengatakan, penangkapan para terduga sindikat itu berawal dari dibekuknya
seorang terduga pengendar narkoba bernama Imam Tauchid.
Tersangka
Imam dibekuk Polisi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan
Selagai, Gang Parto, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dkarena
kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Hendra
menyampaikan, berdasarkan keterangan Imam, tim bergerak ke wilayah Lampung
Timur (Lamtim) untuk melakukan penangkapan terhadap Rendi Renaldi (31) yang
diduga sebagai bandarnya.
"Berdasarkan
keterangan Imam Tauchid, barang berupa sabu tersebut didapatkan dengan cara
membeli kepada seorang laki-laki bernama Rendi Rinaldi," kata Hendra.
Rendi Renaldi
ditangkap di rumahnya Dusun VIII RT 003 RW 008, Desa Raman Aji, Kecamatan Raman
Utara, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika
dilakukan penggeledahan di kediaman Rendi, Polisi menemukan tumpukan plastik
klip bening yang diduga sebagai wadah pembungkus sabu hingga puluhan kaca
pirek.
"Pada
saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam pack plastik klip bening kosong,
kemudian satu unit timbangan digital dan
90 pipa kaca pirek," ungkapnya.
"Kami
juga temukan satu paket sabu seberat 5,30 gram dengan nilai Rp5 Juta, kemudian
dua paket sabu seberat 2,20 gram dengan nilai Rp1 Juta, serta satu paket sabu
seberat 0,22 gram dengan nilai Rp250 Ribu," terangnya.
Kini kedua terduga sindikat pengedar narkoba berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (FM-11)