Tulang Bawang Barat (Almahyra) - Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menangkap RS pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku RS (23), merupakan warga Tiyuh Indra Loka, Kecamatan Way Kenang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penangkapan ini
setelah kami mendapat laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah
umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat
Reskrim AKP Dailami.
Akibat perbuatanini, RS yang sehari-hari bekerja petani
terancam maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan
anak di bawah umur hingga melahirkan terjadi di Indraloka Jaya, Way Kenanga.
“Dari pengakuan korban, dia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di
Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat 1 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,”
ungkap AKP Dailami.
Terbongkarnya kasus persetubuhan ini, saat korban
menceritakan masalah ini ke orang tuanya. Dia dipaksa bersetubuh oleh pelaku.
Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya dan dua bulan
korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab. Tetapi sampai korban
melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kemudian pelapor melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk
ditindaklanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” kata AKP
Dailami.
Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Dailami. (FTb-11)