Lamteng (Forum) - Seorang petani ditangkap lantaran memperkosa anak berkebutuhan khusus (Difabel) yang masih dibawah umur hingga hamil 5 bulan.
Pelaku itu berinisial BG (44) warga Kecamatan Bekri,
Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap pada, Sabtu (8/7).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi
Wirabrata mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari kecurigaan keluarga
terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban M (16).
"Karena curiga dan khawatir, korban lalu dibawa
keluarganya ke salah satu Rumah Sakit, untuk dilakukan pemeriksaan,"
katanya, Selasa (11/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan di tenaga kesehatan, ternyata
korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 5 bulan.
"Dari hasil pemeriksaan medis, korban M ternyata telah
hamil 5 bulan," jelasnya.
Kemudian, keluarga korban langsung mengintrogasi korban
siapa yang telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Kepada keluarganya, gadis dibawah umur tersebut
mengatakan bahwa semua ini adalah ulah BG yang tak lain adalah tetangga rumah
korban," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga pun
langsung melaporkan BG ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari keluarga korban tersebut, petugas
langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BG mengakui
perbuatannya. Ia mengaku, telah memperkosa korban lima kali dilokasi yang
berbeda.
"Ya lima kali pak, dua kali dikebun singkong, dua kali
dirumah korban dan sekali dibelakang rumah. Usai mencemari korban M, korban
selalu diberikan uang sebesar Rp 200 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (FT-09)