Lamsel (Forum) - Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 4.705,82 kg atau 4,7 ton daging kerbau dan jeroan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso mengatakan,
daging tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal
pengeluaran diangkut menggunakan mobil cold diesel refeer.
"Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam
mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan
kesehatannya," katanya.
Sementara itu, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan,
Karantina Pertanian Lampung, Karman mengatakan, pemasukan komoditas tersebut
telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam
hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan
dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan,"
jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menyerahkan penanganan perkara
kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
"Selanjutnya terhadap penahanan komoditas, beberapa
orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina
Pertanian Lampung," ujarnya.
Selain itu, menurut Karman, perbuatan pelaku berpotensi
mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling
banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019.
Karman menambahkan, pada hari Sabtu (1/7) sebelumnya,
Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal
Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 truk.
Puluhan ekor sapi tersebut rencananya akan dibawa menuju
Lampung Timur. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi
sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut
telah dilakukan penolakan.
"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan," pungkasnya. (FS-05)