Bandar Lampung (Forum) - Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan jika kasus dugaan korupsi mark up biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021 terus diusut.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kasipenkum Kejati
Lampung I Made Agus Putra. Menurutnya, meski ada beberapa pihak dari unsur
partai politik (parpol) yang telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara,
namun kasus ini akan terus berlanjut.
"Iya terus berjalan, nanti secara bertahap kita akan
melakukan pemeriksaan lagi," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus
Putra, Kamis (27/7).
Made menyatakan, pada pekan depan juga rencananya tim
penyidik Pidsus Kejati Lampung akan kembali memanggil sejumlah orang untuk
dimintai keterangannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp
7,7 miliar.
"Iya Minggu depan rencananya ada, nanti ketika memang
sudah ada jadwalnya akan kami sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung pada Rabu (26/7) kemarin telah
menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3,043 miliar dari
beberapa orang yang berasal dari unsur partai politik (parpol).
Namun pihak Kejati Lampung enggan membeberkan identitas para
pihak yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut, termasuk unsur partai
politik mana saja.
Kejati Lampung juga mengimbau kepada para pihak lainnya
termasuk anggota DPRD di Tanggamus agar bersikap kooperatif dalam proses
pemeriksaan, termasuk mengimbau agar segera mengembalikan uang kerugian negara.
Diketahui dalam pemeriksaan tahap awal ini, Kejati Lampung telah memeriksa total sebanyak 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD Tanggamus. (FB-07)