Meski Ada Pengembalian Uang, Kejati Lampung Pastikan Kasus Korupsi di DPRD Tanggamus Jalan Terus

Meski Ada Pengembalian Uang, Kejati Lampung Pastika Kasus Korupsi di DPRD Tanggamus Jalan Terus


Bandar Lampung (Forum) - Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan jika kasus dugaan korupsi mark up biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021 terus diusut.

Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Menurutnya, meski ada beberapa pihak dari unsur partai politik (parpol) yang telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, namun kasus ini akan terus berlanjut.

"Iya terus berjalan, nanti secara bertahap kita akan melakukan pemeriksaan lagi," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (27/7).

Made menyatakan, pada pekan depan juga rencananya tim penyidik Pidsus Kejati Lampung akan kembali memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar.

"Iya Minggu depan rencananya ada, nanti ketika memang sudah ada jadwalnya akan kami sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung pada Rabu (26/7) kemarin telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3,043 miliar dari beberapa orang yang berasal dari unsur partai politik (parpol).

Namun pihak Kejati Lampung enggan membeberkan identitas para pihak yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut, termasuk unsur partai politik mana saja.

Kejati Lampung juga mengimbau kepada para pihak lainnya termasuk anggota DPRD di Tanggamus agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk mengimbau agar segera mengembalikan uang kerugian negara.

Diketahui dalam pemeriksaan tahap awal ini, Kejati Lampung telah memeriksa total sebanyak 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD Tanggamus. (FB-07) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama