Lamteng (Forum) - Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap 4 orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat, Jumat (7/7).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya telah mengamankan 4 orang
yakni inisial HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron.
Para pelaku tersebut merupakan warga Sungkai Selatan
Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukum Jaya Terbanggi Besar
untuk menjalankan bisnis koperasi.
Ditangkapnya keempat pelaku kata AKP Edi Qorinas, bermula
atas laporan AW warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung.
"Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi
kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut kini berubah
menjadi puluhan juta," jelasnya.
Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk
menagih uang pinjaman tersebut.
"Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik
pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban
mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya.
Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa
penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
"Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi
Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di
Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e
KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas yang telah menangkap para pelaku. (Ft-13)