Meresahkan, Polsek Terbanggi Besar Tangkap 4 Penagih Hutang Koperasi

Meresahkan, Polsek Terbanggi Besar Tangkap 4 Penagih Hutang Koperasi


Lamteng (Forum) - Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap 4 orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat, Jumat (7/7).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya telah mengamankan 4 orang yakni inisial HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron.

Para pelaku tersebut merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukum Jaya Terbanggi Besar untuk menjalankan bisnis koperasi.

Ditangkapnya keempat pelaku kata AKP Edi Qorinas, bermula atas laporan AW warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung.

"Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta," jelasnya.

Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.

"Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya.

Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

"Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas yang telah menangkap para pelaku. (Ft-13) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama