Mabuk Miras, Preman Kampung di Pringsewu Bunuh ODGJ

Mabuk Miras, Preman Kampung di Pringsewu Bunuh ODGJ


Pringsewu (Forum) - Polres Pringsewu Polda Lampung membeberkan kronologi dan motif, AS alias Gareng (20), pemuda asal Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang tega menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan,  pada Rabu (26/6) sekira pukul 22.00 WIB atau 2,5 jam sebelum kejadian, tersangka AS bersama rekan-rekanya mengobrol sambil mengonsumsi miras oplosan di Terminal Gadingrejo.

Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib tersangka pergi sendirian mengendarai sepeda motor menuju Gedongtataan untuk nonton hiburan organ tunggal. Namun Saat dalam perjalanan, tepatnya di depan Kampus STIE Krakatau Gadingrejo, tiba tiba kaki kiri tersangka terkena lemparan batu yang diduga dilakukan korban.

"Tersangka saat itu langsung menghentikan kendaraan dan menegur korban dengan nada marah. Namun dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban. Sehingga tersangka kesal dan langsung memukul korban dan kemudian terjadi perkelahian tangan kosong di antara keduanya," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Kamis (6/7/2023) siang.

Dalam perkelahian tersebut, kata Kasat, tersangka menikam punggung korban sebanyak dua kali dan di bagian perut sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya. Sehingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ke tengah jalan aspal.

”Saat korban sedang mengerang kesakitan, tersangka memeriksa seluruh pakaian korban untuk mencari barang berharga miliknya. Namun hanya menemukan uang sepuluh ribu dalam kantong baju lalu mengambilnya dan setelah itu korban oleh pelaku diseret ke pinggir jalan,” jelasnya

Tak hanya itu, ungkap kasat, saat korban sekarat dan berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebongkah batu dari sekitar lokasi kejadian. Lalu melemparkannya kearah kepala korban, setelah itu korban ditinggalkan pergi.

"Tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban kemudian membawanya pulang dan memakannya di rumahnya," bebernya

Akibat perbuatan tersangka, ungkap AL Haqqi, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas. Kasat juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh korban.

"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat," ungkapnya. Sebelum terlibat perkara ini, kata kasat, tersangka juga sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun. "Kemudian pPasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia. (Fp-14) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama