Pringsewu (Forum) - Polres Pringsewu Polda Lampung membeberkan kronologi dan motif, AS alias Gareng (20), pemuda asal Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang tega menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi
mengatakan, pada Rabu (26/6) sekira
pukul 22.00 WIB atau 2,5 jam sebelum kejadian, tersangka AS bersama
rekan-rekanya mengobrol sambil mengonsumsi miras oplosan di Terminal
Gadingrejo.
Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib tersangka pergi sendirian
mengendarai sepeda motor menuju Gedongtataan untuk nonton hiburan organ
tunggal. Namun Saat dalam perjalanan, tepatnya di depan Kampus STIE Krakatau
Gadingrejo, tiba tiba kaki kiri tersangka terkena lemparan batu yang diduga
dilakukan korban.
"Tersangka saat itu langsung menghentikan kendaraan dan
menegur korban dengan nada marah. Namun dibalas juga dengan nada keras juga
oleh korban. Sehingga tersangka kesal dan langsung memukul korban dan kemudian
terjadi perkelahian tangan kosong di antara keduanya," ujar Kasat Reskrim
mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Kamis (6/7/2023) siang.
Dalam perkelahian tersebut, kata Kasat, tersangka menikam
punggung korban sebanyak dua kali dan di bagian perut sebanyak satu kali dengan
menggunakan pisau badik miliknya. Sehingga membuat korban jatuh tersungkur
sambil bergulingan ke tengah jalan aspal.
”Saat korban sedang mengerang kesakitan, tersangka memeriksa
seluruh pakaian korban untuk mencari barang berharga miliknya. Namun hanya
menemukan uang sepuluh ribu dalam kantong baju lalu mengambilnya dan setelah
itu korban oleh pelaku diseret ke pinggir jalan,” jelasnya
Tak hanya itu, ungkap kasat, saat korban sekarat dan berlumuran
darah, tersangka kembali mengambil sebongkah batu dari sekitar lokasi kejadian.
Lalu melemparkannya kearah kepala korban, setelah itu korban ditinggalkan
pergi.
"Tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar
terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban kemudian membawanya
pulang dan memakannya di rumahnya," bebernya
Akibat perbuatan tersangka, ungkap AL Haqqi, korban
mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang,
luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan
tewas. Kasat juga
menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka
nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh
korban.
"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat
sedang lewat," ungkapnya. Sebelum terlibat perkara ini, kata kasat,
tersangka juga sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah
berstatus residivis.
"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian
yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun. "Kemudian pPasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia. (Fp-14)