Kereta Api Kuala Stabas Tabrak Truk Muatan Tebu di Lampura, Ini Kronologinya

Kereta Api Kuala Stabas Tabrak Truk Muatan Tebu di Lampura, Ini Kronologinya


Lampura (Forum) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mengungkap kronologi terjadinya kecelakaan yang melibatkan antara kereta api penumpang Kuala Stabas relasi Tanjung Karang - Baturaja dengan sebuah mobil truk Fuso bermuatan tebu.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di kilometer 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung Utara pada Selasa (18/7) sekitar pukul 15.10 WIB.

Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, M Reza Fahlepi mengatakan, kereta api Kuala Stabas berjalan sesuai dengan aturan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB, Masinis juga membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras.

Namun, sebuah kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton arah dari Timur hendak ke Barat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).

"Kendaraan tersebut berhenti di tengah jalur KA kilometer 81+0/1 petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kotabumi," kata Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi saat dikonfirmasi, Selasa (18/7) malam.

Reza menjelaskan, akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu.

"Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," ujarnya.

Reza menegaskan, bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api," tegasnya.

Menurutnya, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bebernya.

Kemudian, pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tandasnya. (FU-03) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama