Lampura (Forum) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mengungkap kronologi terjadinya kecelakaan yang melibatkan antara kereta api penumpang Kuala Stabas relasi Tanjung Karang - Baturaja dengan sebuah mobil truk Fuso bermuatan tebu.
Diketahui,
kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di kilometer
81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung Utara pada
Selasa (18/7) sekitar pukul 15.10 WIB.
Pelaksana
Harian Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, M Reza Fahlepi mengatakan, kereta
api Kuala Stabas berjalan sesuai dengan aturan dari Stasiun Blambangan Pagar
pukul 15.04 WIB, Masinis juga membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras.
Namun,
sebuah kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan
tonase sekitar 25 ton arah dari Timur hendak ke Barat melintas di perlintasan
sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).
"Kendaraan
tersebut berhenti di tengah jalur KA kilometer 81+0/1 petak Jalan Blambangan
Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan
Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kotabumi,"
kata Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi saat
dikonfirmasi, Selasa (18/7) malam.
Reza
menjelaskan, akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami
kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi
terganggu.
"Namun
tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," ujarnya.
Reza
menegaskan, bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti
secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan
KA.
"KAI
akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak
mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan
gangguan perjalanan kereta api," tegasnya.
Menurutnya,
seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui
perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang
perkeretaapian dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
"Pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan
yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai
jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bebernya.
Kemudian,
pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal
114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan
jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
pintu kereta api sudah mulai di tutup atau ada isyarat lain, mendahulukan
kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu
melintas rel.
"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tandasnya. (FU-03)