Tanggamus (Forum) - Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menahan oknum anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).
Basuki Wibowo, dua hari
sebelumnya yakni, Selasa (18/7/2023) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021.
Warga Pekon Penantian,
Kacamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus ini ditahan dalam kapasitasnya sebagai
ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya
Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya
Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Dimana berdasarkan hasil
penyelidikan Tim Penyidik Kejari Tanggamus, Basuki Wibowo diduga telah
memperkaya diri sendiri dengan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan
keuangan negara sebesar Rp554 juta (bukan Rp800 juta) yang bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021.
Penahanan Basuki Wibowo ini
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :
PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dimana Basuki Wibowo akan
dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023
sampai 8 Agustus 2023.
"Mulai hari ini, kami
sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tersangka ditahan
selama 20 hari ke depan," kata Kejari Tanggamus, Yunardi saat konpers di
gedung Kejari setempat, Kamis (20/7/2023) sore.
Selain Basuki Wibowo, Kejari
Tanggamus juga menahan mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung,
Kabupaten Tanggamus, Subhan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung,
Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019.
Subhan ditetapkan menjadi
tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :1389 / L/8 / Fd.
2:/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata
tersangka subhan mangkir dan tidak kooperatif.
Sehingga dilakukan upaya
paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim
penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi
tersangka sudah tidak berada di rumahnya.
Sehingga tersangka ditetapkan
dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor :
B-1432/L. 8. 19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Kemudian pada Kamis, 20 Juli
2023 sekira pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim intelijen Kejaksaan Negeri
Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi
tersebut tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim TKP 308 Polres
Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil
ditangkap," ungkap Kajari Yunardi.
"Tersangka Subhan telah
melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp262.492.212," kata Yunardi lagi.
Dikatakan Yunardi, tersangka
Subhan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka lain yang ditahan
dan dijebloskan ke penjara adalah Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok,
Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa
terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir.
Usai ditetapkan menjadi
tersangka, Lamuzi "menghilang" dan tidak diketahui dimana rimbanya.
Oleh karena itu pihak kejaksaan menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian
Orang Nomor : B-20/L.8.19 .8/ Fd.2/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 dikarenakan
tersangka Lamuzi melarikan diri sejak
bulan Maret 2022, dan tersangka merupakan ASN Kecamatan Bulok.
“Kemudian hari ini kami
melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera
diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang
dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar
Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan pemotongan
pada setiap item pekerjaan sebesar 30 %,” terangnya.
Dengan adanya pemotongan dana
desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut mengakibatkan kurangnya
kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.
Pada tahun anggaran 2019
Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang
dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833.101.000.
Berdasarkan LHP Inspektorat
daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar
Rp304.916.038.
Tersangka Lamuzi dijerat
pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FT-10)