Bandar Lampung (Forum) - Seorang pria diamankan polisi usai mencuri uang Rp 11 juta di rumah tetangganya saat lebaran Idul Adha.
Pria itu berinisial RI alias Gareng (25) warga Jalan
Panglima Polim Gang Mawar 1, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang
Barat.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan
mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (30/6), berdasarkan laporan dari korban
Ade Febriani.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri, jadi dia masuk
dari pintu belakang saat korban sedang salat Idul Adha di Masjid,"
katanya.
Mujiono menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis
(29/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan Salat Idul
Adha di Masjid dan keadaan rumah kosong.
Setelah pulang dari salat Idul Adha, korban mengecek
celengan (tabungan) ternyata sudah berkurang. Lalu, ia mengecek keadaan rumah ternyata
pintu belakang sudah dirusak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang
tunai sebesar Rp 11 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Tanjung Karang Barat.
Mujiono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
tersangka, pelaku nekat mencuri uang dirumah tetangganya untuk bermain judi
slot dan membeli sabu.
"Pelaku mengaku uang hasil curian untuk main judi slot,
pelaku ini memang suka berkunjung ke rumah korban, jadi dia tahu
kondisinya," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti uang tunai Rp 900 ribu (sisa uang curian).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fb-06)