Gara-gara Judi Online, Pemuda di Tulang Bawang Nekat Buat Laporan Palsu

Gara-gara Judi Online, Pemuda di Tulang Bawang Nekat Buat Laporan Palsu


Tulang Bawang (Forum) - Kecanduan judi online, seorang pemuda nekat membuat laporan palsu dengan mengaku korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemuda itu berinisial IJ (23) warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan kejadian itu terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Sabtu (22/07) sekitar pukul 20.20 WIB.

"Mulanya pelaku datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta," katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot," ungkapnya.

Taufik melanjutkan usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membuat laporan palsu.

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membuat laporan palsu agar pelaku tidak kena marah dan mengganti uang Rp 8,3 juta tersebut.

"Menurut keterangan dari pelaku, dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3 dan uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online adalah uang milik lapak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung.

"Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (FT-05) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama