Tulang Bawang (Forum) - Kecanduan judi online, seorang pemuda nekat membuat laporan palsu dengan mengaku korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pemuda itu
berinisial IJ (23) warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten
Tulang Bawang.
Kapolsek
Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan kejadian itu terjadi di Kampung Moris
Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Sabtu (22/07) sekitar pukul 20.20 WIB.
"Mulanya
pelaku datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas yang
terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai
sebanyak Rp 8,3 juta," katanya.
Setelah
menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Keterangan
yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah
TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan
pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang
sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot,"
ungkapnya.
Taufik
melanjutkan usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya
telah membuat laporan palsu.
Menurut
keterangan pelaku, dirinya nekat membuat laporan palsu agar pelaku tidak kena
marah dan mengganti uang Rp 8,3 juta tersebut.
"Menurut
keterangan dari pelaku, dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak
singkong di daerah Unit 3 dan uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk
bermain judi online adalah uang milik lapak," ujarnya.
Akibat
perbuatannya, pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung.
"Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (FT-05)