Dua Terduga Curanmor di Lamteng Ditembak Polisi

Dua Terduga Curanmor di Lamteng Ditembak Polisi


Lamteng (Forum) - Dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan lintas kabupaten ditembak saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya, Rabu (19/7).

Kedua residivis itu berinisial AYI (40) dan YS (30) yang merupakan warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kedua pencuri lintas kabupaten yang terkenal licin tersebut kerap menjalankan aksinya dengan cara mencari sasaran motor parkir yang ditinggal pemiliknya.

Bahkan, kedua pelaku itu dapat membawa kabur motor korban dalam hitungan detik. Selain itu, dalam melakukan aksinya, pelaku YS juga menggunakan kaki palsu.

"Dalam catatan kepolisian telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam hitungan detik merusak motor yang akan mereka curi," katanya.

Doffie menjelaskan, dalam proses penangkapan, kedua pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

"Kedua pelaku melakukan perlawanan dengan cara akan menabrak petugas dengan sepeda motor yang pelaku kendarai dan pelaku mengeluarkan senjata tajam," ungkapnya.

Doffie menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat keduanya mencuri sepeda motor di Kelurahan Siimbawaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pada Minggu (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit di dalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya bunyi," jelas Doffie.

Lanjut Doffie, korban langsung lari keluar dan melihat motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Trimurjo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS.

Saat ini polisi juga telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (FT-10) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama