Lamteng (Forum) - Dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan lintas kabupaten ditembak saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya, Rabu (19/7).
Kedua residivis itu berinisial AYI (40) dan YS (30) yang
merupakan warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya
mengatakan, kedua pencuri lintas kabupaten yang terkenal licin tersebut kerap
menjalankan aksinya dengan cara mencari sasaran motor parkir yang ditinggal
pemiliknya.
Bahkan, kedua pelaku itu dapat membawa kabur motor korban
dalam hitungan detik. Selain itu, dalam melakukan aksinya, pelaku YS juga
menggunakan kaki palsu.
"Dalam catatan kepolisian telah menjalankan aksinya di
puluhan tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam hitungan detik merusak motor
yang akan mereka curi," katanya.
Doffie menjelaskan, dalam proses penangkapan, kedua pelaku
terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan
ditangkap.
"Kedua pelaku melakukan perlawanan dengan cara akan
menabrak petugas dengan sepeda motor yang pelaku kendarai dan pelaku
mengeluarkan senjata tajam," ungkapnya.
Doffie menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat keduanya
mencuri sepeda motor di Kelurahan Siimbawaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung
Tengah pada Minggu (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai
satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO.
Kemudian sekitar 10 menit di dalam rumah temanya, korban mendengar suara motor
miliknya bunyi," jelas Doffie.
Lanjut Doffie, korban langsung lari keluar dan melihat motor
miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada
lagi, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya
berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya
Bandar Jaya.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan
barang bukti senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan
kaki palsu milik YS.
Saat ini polisi juga telah mengantongi identitas dua orang
penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (FT-10)