Pringsewu (Forum) - Polsek Pringsewu Kota, Kabupaten Pringsewu, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor.
Kapolsek AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny
Prasetya menjelaskan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL Alias Muklis (39)
warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon
Rejosari, Pringsewu dibekuk Polisi di Wilayah Pringsewu, pada Senin sore (26/6)
sekira pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi
pemerasan.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi atas
dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga
Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi
pada Minggu (25/6) sekira pukul 19.00 WIB, di Pekon Rejosari Pringsewu.
Modusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban telah
menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor, lalu kedua pelaku
meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi.
Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu
kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan
lalu menggadaikannya.
"Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit
sepeda motor Honda Astrea bernomor Polisi B 6083 NP seharga Rp.5 juta dan
melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek
Pringsewu Kota, AKP Rohmadi.
Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut
karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang dan bersenang-senang.
"Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan
seharga Rp.1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp.800
ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang, sedangkan pelaku HY mendapatkan
bagian Rp.300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan
sisanya Rp.400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang,"
jelasnya
Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut
mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda
motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambahnya. (Fp-14)