Way Kanan (Forum) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyetop seluruh aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Hal itu dilakukan karena
pendirian lokasi perusahaan tidak sesuai Perda tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
Puluhan masyarakat Desa
Karang Umpu, Way Kanan, menggelar demo di halaman kantor Gubernur Lampung,
Kamis (20/7/2023), menuntut agar Pemerintah Provinsi Lampung menutup PT PSM
karena diduga telah merusak lingkungan.
Demo tersebut mendapat
pengawalan ketat puluhan petugas kepolisian dan personel polisi pamong praja.
Polisi memasang pagar kawat berduri untuk mencegah agar massa tidak masuk ke
lingkungan kantor Gubernur Lampung.
Romli, seorang perwakilan
massa mengatakan, selama ini Pemkab Way Kanan terkesan diam dan tidak
memperdulikan nasib masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas PT PSM.
"Padahal proses
penerbitan amdal belum selesai dilakukan. Maka kami minta agar Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup semua aktivitas
PT PSM yang ada di Kabupaten Way Kanan,” kata Romli, Kamis (20/7/2023).
Romli menjelaskan, Desa
Karang Umpu tidak masuk dalam kawasan industri sesuai Perda tentang RTRW. Belum
lagi proses amdal juga sudah dilanggar oleh perusahaan. Sehingga sangat patut
untuk ditutup secara permanen," tegasnya.
Romli mengapresiasi langkah
cepat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang hari ini sudah menutup PT
PSM dengan memasang plang di lokasi. “Saat ini Polda Lampung juga telah
melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT PSM.
Kami minta ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan bila perlu tangkap
seluruh perusak lingkungan. Sehingga bisa shock therapy bagi perusahaan lain
yang akan berinvestasi di Provinsi Lampung agar taat aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH
Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi
Lampung tidak pernah mempersulit investor yang akan masuk ke Lampung termasuk
PT PSM. Sepanjang, investor itu mematuhi peraturan yang ada karena proses
investasi harus mengikuti seluruh regulasi yang telah ditetapkan.
"Khusus masalah PT PSM
ini adalah mendirikan perusahaan tidak sesuai dengan Perda RTRW. Perusahaan
bisa (mendirikan) tetapi jangan di wilayah itu. Karena memang sudah ada wilayah
khusus industri," kata Emilia usai menemui massa, Kamis (20/7/2023).
Emilia menjelaskan, awalnya
Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyetujui, dan memberikan arahan akan
membantu jika pendirian perusahaan mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR). Namun lanjut dia, setelah dicek ternyata pendirian perusahaan
tidak sesuai Perda RTRW sehingga Pemprov Lampung menolaknya.
"Saat ini kami sudah
memulangkan berkas terkait izin amdalnya. Karena DLH kan mengeluarkan izin
amdalnya. Kemudian setelah selesai baru lah ke perizinan. Tetapi karena
perusahaan belum memenuhi persyaratan, sehingga sementara waktu apa yang telah
diusulkan dipulangkan lebih dahulu dulu pada Juni 2023 lalu," jelasnya.
Emilia menerangkan,
perusahaan hanya boleh melakukan clearing di lokasi, tapi yang dilakukan lebih
dari itu. Dan secara kebetulan DLH mendapatkan surat pengaduan dari Walhi, lalu
melakukan cek ke lapangan. “Dan benar mereka telah menyalahi aturan. Akhirnya kami putuskan bahwa PT PSM ditutup
dahulu pakai plang, dan tidak boleh ada aktivitas apapun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan,
Kepala Satpol PP Lampung, M. Zulkarnain mengatakan, berdasarkan pantauan di
lapangan didapatkan fakta bahwa pembangunan pabrik minyak sawit mentah (CPO) PT
PSM tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan di areal
PT PSM bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 12 tahun 2019 tentang
perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung tahun
2009 sampai pada tahun 2029. "Terhadap rencana lokasi PT PSM, ada
ketidaksesuaian tata ruang," jelasnya, Sabtu (13/5/2023) lalu.
Sekkab Way Kanan Tanggapi
Penutupan PT.PSM
Sekda Pemkab Way Kanan,
Saipul, ikut angkat bicara terkait keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang
Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saipul mengatakan, Pemda Way
Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan
kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.
"Tim FPR sudah
merekomendasikan bahwa usulan pemohon telah sesuai ketentuan termasuk Perda
RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata
Saipul, Jumat (21/7/2023) siang.
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan."Karena memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul. (FW-03)