Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Pelaku Perusak Hutan Mangrove

Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Pelaku Perusak Hutan Mangrove


Bandar Lampung (Forum) - Pelaku perusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak udang, inisial HRT (45) warga Teluk Betung Timur ditangkap di wilayah Banten oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung dan langsung dilakukan penahanan yang diekspose, Rabu (26/7) di Aula Ditkrimsus.

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mewakili Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP pelaku melakukan penebangan hutan mangrove yang dijadikan lahan tambak udang seluas 2500 meter persegi yang berjalan sudah 6 bulan lamanya.

"Pelaku ditangkap di Banten Jawa Barat, Pelaku tidak kooperatif saat diperiksa langsung ditahan, kata Yusriandi.

Dia menjelaskan terduga pelaku yang di tangkap oleh penyidiknya bernama HRT dan saat ini perkaranya masih dilakukan pengembangan dan pelengkapan berkas tahap satu namun hasil sementara pelaku baru satu orang sekaligus penebang hutan mangrove dan pemilik tambak udang.

Sebelumnya Walhi telah melapor secara resmi ke penyidik Krimsus Polda Lampung, DKP dan DLH Provinsi Lampung dan pelaku sudah kita tangkap dan langsung ditahan karena tidak koperatif.

Barang bukti terkait perusakan hutan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung berupa kampak, gergaji dan cangkul sudah diamankan. (FB-07) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama