Bandar Lampung (Forum) - Pelaku perusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak udang, inisial HRT (45) warga Teluk Betung Timur ditangkap di wilayah Banten oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung dan langsung dilakukan penahanan yang diekspose, Rabu (26/7) di Aula Ditkrimsus.
Kasubdit IV
Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi
mewakili Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP pelaku melakukan penebangan
hutan mangrove yang dijadikan lahan tambak udang seluas 2500 meter persegi yang
berjalan sudah 6 bulan lamanya.
"Pelaku
ditangkap di Banten Jawa Barat, Pelaku tidak kooperatif saat diperiksa langsung
ditahan, kata Yusriandi.
Dia
menjelaskan terduga pelaku yang di tangkap oleh penyidiknya bernama HRT dan
saat ini perkaranya masih dilakukan pengembangan dan pelengkapan berkas tahap
satu namun hasil sementara pelaku baru satu orang sekaligus penebang hutan
mangrove dan pemilik tambak udang.
Sebelumnya
Walhi telah melapor secara resmi ke penyidik Krimsus Polda Lampung, DKP dan DLH
Provinsi Lampung dan pelaku sudah kita tangkap dan langsung ditahan karena
tidak koperatif.
Barang bukti terkait perusakan hutan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung berupa kampak, gergaji dan cangkul sudah diamankan. (FB-07)