Pringsewu (Forum) - Terdesak kebutuhan belanja online, remaja usia 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi, Minggu (9/7/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelakunya sendiri, kata Rohmadi, berhasil diamankan polisi
dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin (10/7/2023) siang sekitar
pukul 13.22 WIB. "Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan
tanpa perlawanan dirumahnya pada Senin siang kemarin," ujar Kapolsek
Pringsewu Kota pada wartawan pada Selasa (11/7/2023) pagi.
Menurut AKP Rohmadi, pelaku masuk ke toko setelah terlebih
dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng
atap toko. Kemudian setelah berhasil masuk ke toko pelaku menutupi tubuh dan
wajahnya dengan kain sprei, kardus, dan mematikan aliran listrik.
Upaya itu, kata Kapolsek, agar wajah dan aktivitas di toko
tidak terpantau dan terekam kamera CCTV. "Dari dalam toko korban, pelaku
berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci
kasir," jelas AKP Rahmadi.
Setelah aksinya berhasil, lanjut Kapolsek, pelaku memakai
uang hasil curian sebesar Rp850.000,-
untuk berbelanja online. Sedangkan sisanya Rp39.150.000 disimpan di tas
ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya yang ada di Kecamatan Pagelaran.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini mengungkapkan, pelaku tersebut
nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu marketplace.
"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500.000 untuk membayar
barang yang dibeli secara online. Tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku
mengaku khilaf dan mengambil semuanya," bebernya.
Dia juga menyampaikan, pelaku pencurian tersebut mengak
berencana kabur ke Jawa namun gagal karena keburu ditangkap polisi. Kapolsek
menambahkan, selain mengamankan pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil
menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus pencurian tersebut. Di
antaranya, uang tunai Rp39.150.000, sehelai kain sprei, sebuah tas ransel,
sebuah kardus, dan pakaian yang dipakai pelaku saat mencuri.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," kata Kapolsek. (FP-12)