ART di Lamteng Diperkosa Saudara Majikan

ART di Lamteng Diperkosa Saudara Majikan


Lamteng (Forum) - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Lampung Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh saudara majikannya sendiri.

Pelaku itu berinisial AT (27) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah memperkosa korban M yang merupakan asisten rumah tangga warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap pada Jumat, 21 Juli 2023 saat berada di kediamannya wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah," katanya, Selasa (25/7).

Junaidi menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB saat majikannya yang berinisial E dan keluarganya pergi. Sementara, korban sendirian di rumah.

Tiba-tiba pelaku AT datang dan menarik korban ke dalam ruangan pasien yang ada dirumah.

"Saat korban M sedang sendiri, pelaku tega menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan tindak asusila (memperkosa) di rumah majikan korban," ujarnya.

"Tidak hanya itu, pelaku juga membanting korban ke lantai, kemudian menindih, dan mencekik leher korban sebelum nekat melakukan tindakan biadab itu," ujarnya.

Junaidi menuturkan pada saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri.

"Namun, pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak, lalu tega merudapaksa (memperko) korban," tambahnya.

Atas tindakan biadab pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (21/7).

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (FT-09) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama