Lamteng (Forum) - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Lampung Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh saudara majikannya sendiri.
Pelaku itu
berinisial AT (27) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung,
Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek
Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah memperkosa korban M
yang merupakan asisten rumah tangga warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan
Sendang Agung, Lampung Tengah.
"Pelaku
ditangkap pada Jumat, 21 Juli 2023 saat berada di kediamannya wilayah Kampung Sendang
Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah," katanya, Selasa (25/7).
Junaidi
menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) sekitar pukul
19.00 WIB saat majikannya yang berinisial E dan keluarganya pergi. Sementara,
korban sendirian di rumah.
Tiba-tiba
pelaku AT datang dan menarik korban ke dalam ruangan pasien yang ada dirumah.
"Saat
korban M sedang sendiri, pelaku tega menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan
tindak asusila (memperkosa) di rumah majikan korban," ujarnya.
"Tidak
hanya itu, pelaku juga membanting korban ke lantai, kemudian menindih, dan
mencekik leher korban sebelum nekat melakukan tindakan biadab itu,"
ujarnya.
Junaidi
menuturkan pada saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dengan
menendang pelaku untuk meloloskan diri.
"Namun,
pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak, lalu tega merudapaksa
(memperko) korban," tambahnya.
Atas
tindakan biadab pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Kalirejo untuk ditindaklanjuti.
Setelah
menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo langsung
melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (21/7).
Selain
pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat
visum et repertum dan pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (FT-09)