Lampura (Forum) – Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi. MS diamankan lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI.
Kasatreskrim
Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan
laporan dari korban Heriyanto dengan nomor laporan:
LP/B/101/III/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
"Pelaku
MS ditangkap saat berada di daerah Kalibening Kecamatan Abung Selatan,
Kabupaten Lampung Utara," katanya.
Rendi
menjelaskan, kronologi peristiwa dugaan penipuan itu berawal pada 13 Januari
2023. Saat itu pelaku MS mendatangi rumah korban di Kelurahan Kelapa Tujuh,
Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara untuk meminjam sejumlah
uang.
"Pelaku
menemui korban di rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp19.500.000 dengan
alasan ada keperluan mendadak dan akan dikembalikan pada tanggal yang telah dijanjikan
tertulis di dalam kwitansi," jelas Rendi.
Namun,
lanjut Rendi, sampai waktu yang dijanjikan, pelaku belum mengembalikan uang
pinjaman tersebut, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
"Pengakuan
pelaku, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku MS ini merupakan
residivis perkara narkoba tahun 2015," ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (Fu-04)