Bandar Lampung (Forum) - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung Andi Desfiandi diperkirakan akan bebas dari penjara pada bulan Juli 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kalapas Kelas 1 Bandar
Lampung Maizar. Dia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan terpidana Andi
Desfiandi bisa mendapatkan cuti bersyarat (CB).
"Jadi dia sedang kita usulkan untuk mendapatkan cuti
bersyarat," kata Maizar dalam keterangannya.
Maizar mengungkapkan alasan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung
mengusulkan mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya
tersebut untuk mendapatkan cuti bersyarat, karena yang bersangkutan telah
menjalani lebih dari setengah masa hukuman penjaranya.
"Dia sudah menjalani setengah lebih daripada hukuman
dan selama di dalam juga dia berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan yang
ada," ungkap Maizar.
"Kebetulan Andi Desfiandi ini kan juga doktor, sarjana
ekonomi dan dosen juga. Dia banyak memberikan penjelasan-penjelasan dan bahkan
banyak yang diajarin sama Andi Desfiandi ini, seperti bagaimana cara
berwiraswasta ringan. Jadi dia aktif di dalam [penjara] mengikuti beberapa
kegiatan," imbuhnya.
Maizar menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya kemudian
mengusulkan agar Andi Desfiandi bisa mendapatkan cuti bersyarat ke Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.
"Dia bisa bebas diperkirakan bulan 7 [Juli] ini, kalau
cuti bersyarat itu keluar dia langsung bebas. Saat ini kita lagi nunggu dari
Jakarta [Ditjen PAS]," jelasnya.
Menurut Maizar, jika nantinya Andi Desfiandi bebas melalui
cuti bersyarat, maka selanjutnya akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan
(Bapas).
"Nanti dia kalau bebas melalui cuti bersyarat wajib
lapornya ke Bapas," ujarnya.
Diketahui, Andi Desfiandi sebelumnya divonis selama satu
tahun empat bulan kurungan penjara karena terbukti menjadi penyuap dalam
penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang juga menyeret mantan
Rektor Universitas Lampung Karomani, mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan
mantan Ketua Senat Unila M.Basri.
Tak hanya divonis satu tahun empat bulan penjara, Andi
Desfiandi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan
penjara.
Pembacaan vonis itu dilakukan dalam sidang di Pengadilan
Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 18 Januari 2023 lalu.
Sementara itu, Andi Desfiandi sendiri telah ditahan sejak
operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu.
Jika tak diusulkan cuti bersyarat serta tak membayar denda sebesar Rp 100 juta tersebut, maka Andi Desfiandi diperkirakan bebas murni pada bulan Januari 2024 mendatang. (Fb-06)