Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Bebas 7 Juli 2023

Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Bebas 7 Juli 2023


Bandar Lampung (Forum) - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung Andi Desfiandi diperkirakan akan bebas dari penjara pada bulan Juli 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar. Dia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan terpidana Andi Desfiandi bisa mendapatkan cuti bersyarat (CB).

"Jadi dia sedang kita usulkan untuk mendapatkan cuti bersyarat," kata Maizar dalam keterangannya.

Maizar mengungkapkan alasan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung mengusulkan mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya tersebut untuk mendapatkan cuti bersyarat, karena yang bersangkutan telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman penjaranya.

"Dia sudah menjalani setengah lebih daripada hukuman dan selama di dalam juga dia berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan yang ada," ungkap Maizar.

"Kebetulan Andi Desfiandi ini kan juga doktor, sarjana ekonomi dan dosen juga. Dia banyak memberikan penjelasan-penjelasan dan bahkan banyak yang diajarin sama Andi Desfiandi ini, seperti bagaimana cara berwiraswasta ringan. Jadi dia aktif di dalam [penjara] mengikuti beberapa kegiatan," imbuhnya.

Maizar menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya kemudian mengusulkan agar Andi Desfiandi bisa mendapatkan cuti bersyarat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Dia bisa bebas diperkirakan bulan 7 [Juli] ini, kalau cuti bersyarat itu keluar dia langsung bebas. Saat ini kita lagi nunggu dari Jakarta [Ditjen PAS]," jelasnya.

Menurut Maizar, jika nantinya Andi Desfiandi bebas melalui cuti bersyarat, maka selanjutnya akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Nanti dia kalau bebas melalui cuti bersyarat wajib lapornya ke Bapas," ujarnya.

Diketahui, Andi Desfiandi sebelumnya divonis selama satu tahun empat bulan kurungan penjara karena terbukti menjadi penyuap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang juga menyeret mantan Rektor Universitas Lampung Karomani, mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M.Basri.

Tak hanya divonis satu tahun empat bulan penjara, Andi Desfiandi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Pembacaan vonis itu dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 18 Januari 2023 lalu.

Sementara itu, Andi Desfiandi sendiri telah ditahan sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu.

Jika tak diusulkan cuti bersyarat serta tak membayar denda sebesar Rp 100 juta tersebut, maka Andi Desfiandi diperkirakan bebas murni pada bulan Januari 2024 mendatang. (Fb-06) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama