Lampura (Forum) - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan,
kasusnya diserahkan ke Inspektorat berdasarkan hasil penyelidikan dan
fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan dokumen telah diperoleh
petugas kepolisian.
"Jadi benar adanya pungutan liar (Pungli) di dalam
pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara, saat ini kasusnya sudah
diserahkan ke Inspektorat," kata AKBP Kurniawan Ismail dalam
keterangannya, Selasa (13/6/2023) malam.
Menurut Kapolres, terdapat dugaan Pungli di dalam
kepengurusan pembuatan KTP dengan barang bukti uang tunai Rp419 ribu dari Staf
Pencetak KTP inisial H.
"Selain itu, kami juga menemukan uang tunai sejumlah
Rp650 ribu dari tangan terduga pelaku lain inisial P," ujar Kurniawan
Ismail.
Peristiwa itu bermula pada Senin (12/6/2023) sore, Polres
Lampung Utara mendapati informasi masyarakat adanya praktik Pungli pada proses
pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara dilakukan operator inisial H.
Modusnya membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat KTP dan
dapat menitip ke petugas pembuat KTP, dengan memberikan sejumlah imbalan di
Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mall Ramayana, Lampung Utara.
Diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara tiap pembuatan
KTP bisa diproses, dengan Pungli Rp10-30 ribu tiap KTP. Seharusnya dalam proses
pembuatannya tanpa ada pungutan apapun alias gratis.
Penyerahan penanganan perkara tersebut, sebagaimana merujuk
Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, kejaksaan, dan Polri Nomor
100 4.7/437/5J, Nomor 1 tahun 2023, dan Nomor NK/1/1/2023 tentang Koordinasi
Aparat Pengawasan Internal Pemarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan
Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Termasuk Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara
Nomor 700/664/03.1-LU/2023, tertanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan kiranya
dalam penanganan laporan atas Disdukcapil Lampung Utara, dapat dilimpahkan ke
APIP Inspektorat Lampung Utara.
Hal itu juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung
Utara Nomor B/VI/Res 3.1/2023 tertanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar
pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang
terjadi di Disdukcapil Lampung Utara.
Menurut Kapolres, kasus tersebut diduga turut melibatkan
tujuh orang terduga pelaku yakni kepala bidang (Kabid), empat pegawai negeri
sipil (PNS) dan dua tenaga honorer.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti
lain berupa dua unit komputer, satu unit monitor, keyboard, tiga mouse, mesin
cetak KTP, card reader, dua konektor USB.
Kemudian ada juga 29 keping KTP yang siap diambil pemilik dari H, 33 keping KTP siap diambil dari tangan HK, 43 blangko KTP, 19 keping KTP lainnya sudah siap diambil pemilik, dan dua lembar rekapan nama-nama pemohon alias pembuat KTP milik H. (Fu-04)