Tak Lanjutkan Penyidikan, Polres Lampura Limpahkan Kasus OTT Disdukcapil ke Inspektorat

Tak Lanjutkan Penyidikan, Polres Lampura Limpahkan Kasus OTT Disdukcapil ke Inspektorat


Lampura (Forum) - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasusnya diserahkan ke Inspektorat berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan dokumen telah diperoleh petugas kepolisian.

"Jadi benar adanya pungutan liar (Pungli) di dalam pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara, saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Inspektorat," kata AKBP Kurniawan Ismail dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) malam.

Menurut Kapolres, terdapat dugaan Pungli di dalam kepengurusan pembuatan KTP dengan barang bukti uang tunai Rp419 ribu dari Staf Pencetak KTP inisial H.

"Selain itu, kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp650 ribu dari tangan terduga pelaku lain inisial P," ujar Kurniawan Ismail.

Peristiwa itu bermula pada Senin (12/6/2023) sore, Polres Lampung Utara mendapati informasi masyarakat adanya praktik Pungli pada proses pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara dilakukan operator inisial H.

Modusnya membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat KTP dan dapat menitip ke petugas pembuat KTP, dengan memberikan sejumlah imbalan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mall Ramayana, Lampung Utara.

Diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara tiap pembuatan KTP bisa diproses, dengan Pungli Rp10-30 ribu tiap KTP. Seharusnya dalam proses pembuatannya tanpa ada pungutan apapun alias gratis.

Penyerahan penanganan perkara tersebut, sebagaimana merujuk Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, kejaksaan, dan Polri Nomor 100 4.7/437/5J, Nomor 1 tahun 2023, dan Nomor NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Termasuk Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 700/664/03.1-LU/2023, tertanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan kiranya dalam penanganan laporan atas Disdukcapil Lampung Utara, dapat dilimpahkan ke APIP Inspektorat Lampung Utara.

Hal itu juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomor B/VI/Res 3.1/2023 tertanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Lampung Utara.

Menurut Kapolres, kasus tersebut diduga turut melibatkan tujuh orang terduga pelaku yakni kepala bidang (Kabid), empat pegawai negeri sipil (PNS) dan dua tenaga honorer.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti lain berupa dua unit komputer, satu unit monitor, keyboard, tiga mouse, mesin cetak KTP, card reader, dua konektor USB.

Kemudian ada juga 29 keping KTP yang siap diambil pemilik dari H, 33 keping KTP siap diambil dari tangan HK, 43 blangko KTP, 19 keping KTP lainnya sudah siap diambil pemilik, dan dua lembar rekapan nama-nama pemohon alias pembuat KTP milik H. (Fu-04) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama