Polda Lampung Dalami Kaitan Perwira Polisi Pemilik Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal

 

Polda Lampung Dalami Kaitan Perwira Polisi Pemilik Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal

Bandar Lampung (Forum) - Rumah penampungan 24 calon PMI asal NTB yang berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung ternyata milik seorang anggota polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban Tppo ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota polri," katanya, Kamis (8/6).

Namun, lanjut Helmy, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pemilik rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Selain itu, Polda Lampung juga juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

"Tentunya kita harus dalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Berdasarkan pantauan, rumah penampungan 24 calon PMI yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung telah dipasangi garis polisi.

Rumah dengan warna kuning pucat itu terlihat dikelilingi pagar tinggi dan tidak ada kegiatan sama sekali di dalamnya, hanya terlihat dua lampu bohlam putih yang menyala di bawah tower air.

Bekuk 4 Tersangka

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Lampung juga berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait kasus TPPO terhadap 24 calon PMI ilegal asal NTB.

Adapun empat tersangka tersebut berinisial DW (28) warga Bekasi, IT (26) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Bandung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, empat tersangka merupakan jaringan Timur Tengah dengan modus merekrut dan menampung sementara korban, untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran Indonesia secara non prosedural.

"Mereka ini perempuan semua dan asal pengiriman dari NTB, yang dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," katanya.

Helmy menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap para korban, dari 24 calon PMI tersebut terdapat 20 orang telah memiliki paspor dan 4 orang belum memiliki paspor.

"Barang bukti yang diamankan yakni 24 lembar fotokopi calon pekerja migran, sembilan lembar tiket pesawat, STNK kendaraan untuk membawa dan mobilisasi, dan tiga unit handphone," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka TPPO dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Fb-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama