Bandar Lampung (Forum) - Rumah penampungan 24 calon PMI asal NTB yang berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung ternyata milik seorang anggota polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol
Helmy Santika.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap
24 korban Tppo ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang
anggota polri," katanya, Kamis (8/6).
Namun, lanjut Helmy, pihaknya masih melakukan pendalaman
keterlibatan pemilik rumah tersebut.
"Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana
mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.
Selain itu, Polda Lampung juga juga telah berkoordinasi
dengan Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang
merupakan rumah Perwira Polri.
"Tentunya kita harus dalami, apakah mereka sewa,
kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah
berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat
secara internal," kata dia.
Berdasarkan
pantauan, rumah penampungan 24 calon PMI yang berada di Jalan Padat Karya, Gang
H Anom, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung telah dipasangi garis polisi.
Rumah dengan warna kuning pucat itu terlihat dikelilingi
pagar tinggi dan tidak ada kegiatan sama sekali di dalamnya, hanya terlihat dua
lampu bohlam putih yang menyala di bawah tower air.
Bekuk 4 Tersangka
Sementara
itu, Ditreskrimum Polda Lampung juga berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait kasus
TPPO terhadap 24 calon PMI ilegal asal NTB.
Adapun empat tersangka tersebut berinisial DW (28) warga
Bekasi, IT (26) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga
Bandung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, empat
tersangka merupakan jaringan Timur Tengah dengan modus merekrut dan menampung
sementara korban, untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran Indonesia secara
non prosedural.
"Mereka ini perempuan semua dan asal pengiriman dari
NTB, yang dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah,
untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," katanya.
Helmy menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap para
korban, dari 24 calon PMI tersebut terdapat 20 orang telah memiliki paspor dan
4 orang belum memiliki paspor.
"Barang bukti yang diamankan yakni 24 lembar fotokopi
calon pekerja migran, sembilan lembar tiket pesawat, STNK kendaraan untuk
membawa dan mobilisasi, dan tiga unit handphone," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka TPPO dapat dijerat
dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007
tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Fb-07)