Pasca di Demo Warga, PTPN VII Way Berulu Tak akan Ukur Ulang Lahan

Pasca di Demo Warga, PTPN VII Way Berulu Tak akan Ukur Ulang Lahan


Pesawaran (Forum) - Terkait permasalahan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PTPN 7 Way Berulu dengan warga di 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kebupaten Pesawaran. Pihak PTPN 7 menolak untuk melakukan pengukuran ulang tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Andi Dermawan Lubis terkait hasil pertemuan antara PTPN 7 dan masyarakat Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di kantor BPN Provinsi Lampung, dalam pertemuan tersebut ada dua poin yang di sampaikan.

"Pertama terhadap penyelesaian tuntutan masyarakat terkait pengukuran ulang HGU No 4 Way Berulu di Kabupaten Pesawaran PTPN 7 tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang kecuali mendapatkan surat keputusan ataupun penetapan dari pengadilan," kata dia saat di wawancara, Selasa (20/06/2023).

Kemudian pada poin kedua penguasaan bidang fisik PTPN 7 telah di sesuaikan dengan bukti hak sertifikat HGU No 4 Way Berulu yang diterbitkan oleh BPN. Sehingga PTPN 7 belum bisa menindaklanjuti tuntutan dari masyarakat jika belum ada penetapan dari pengadilan terhadap tuntutan masyarakat untuk pengukuran ulang.

Menanggapi keputusan tersebut Andi tidak menampik adanya keberatan dan protes dari masyarakat Kabupaten Pesawaran, namun dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini untuk tetap menjaga kondusifitas.

"Karena kita tentu berharap masyarakat agar bisa memahami kondisi ini supaya kita bisa menjaga kondusifitas, kita juga mau mewanti-wanti kepada masyarakat supaya tetap menjaga kebersamaan dan ketentraman di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya masyarakat Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mengancam akan membawa puluhan ribuan masa untuk menggelar aksi susulan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung terkait konflik lahan HGU milik PTPN 7 Way Berulu jika tuntutan mereka tidak dilakukan.

Hal tersebut disampaikan perwakilan masyarakat sekaligus Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Pabian Jaya saat di wawancara wartawan usai menghadiri mediasi penyelesaian masalah tapal batas lahan antara PTPN 7 dan masyarakat Taman Sari di kantor BPN Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

"Karena ini kami hanya perwakilan jika tuntutan kami tidak di tindaklanjuti secara serius puluhan ribu massa akan kami hadirkan kemari," tegasnya. (Fb-06) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama