Mucikari Modus Prostitusi Online Ditangkap Polres Metro

Mucikari Modus Prostitusi Online Ditangkap Polres Metro


Metro (Forum) - Polres Metro menangkap tiga pelaku perdagangan orang bermodus prostitusi online via WhatsApp pada Senin (12/6/2023).

Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yakni istri KS (32) dan suami AW (47) asal Metro Selatan. Sementara satu pelaku lainnya juga seorang perempuan inisial ST (42) asal Sungkai Tengah, Lampung Utara.

Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut setelah tim mendapat informasi adanya prostitusi online disalah satu kamar indekos di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Metro Selatan.

"Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, mendapati dua korban perdagangan orang sedang melayani tamunya. Korban inisial HL (17) asal Lampung Tengah dan RAP (29) asal Metro," kata Iptu Mangara Panjaitan dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Kedua korban dipaksa untuk melayani tamunya, agar berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar indekos tersebut.

"Hasil penyelidikan, bermula tim mendapatkan nomor Ponsel pelaku penyedia jasa perempuan. Lalu tim melakukan penyamaran, agar bertemu para pelaku," ujar Mangara Panjaitan.

Setelah itu, mereka bertemu dan kedua pelaku membawa dua korban tersebut.  Saat di dalam kamar indekos, tim yang menyamar memberikan uang Rp2 juta ke pelaku, untuk biaya pemesanan.

Tak lama setelah itu, tim lain dari Polres Metro langsung menggerebek lokasi dan menangkap para pelaku, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra BE 1708 CB.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Fm-13) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama