Metro (Forum) - Polres Metro menangkap tiga pelaku perdagangan orang bermodus prostitusi online via WhatsApp pada Senin (12/6/2023).
Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan
pasangan suami istri yakni istri KS (32) dan suami AW (47) asal Metro Selatan.
Sementara satu pelaku lainnya juga seorang perempuan inisial ST (42) asal
Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan
mengatakan, penangkapan tersebut setelah tim mendapat informasi adanya
prostitusi online disalah satu kamar indekos di Jalan Budi Utomo, Kelurahan
Margorejo, Metro Selatan.
"Dari informasi itu, kami langsung melakukan
penyelidikan hingga akhirnya, mendapati
dua korban perdagangan orang sedang melayani tamunya. Korban inisial HL (17)
asal Lampung Tengah dan RAP (29) asal Metro," kata Iptu Mangara Panjaitan
dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Kedua korban dipaksa untuk melayani tamunya, agar
berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar indekos tersebut.
"Hasil penyelidikan, bermula tim mendapatkan nomor
Ponsel pelaku penyedia jasa perempuan. Lalu tim melakukan penyamaran, agar
bertemu para pelaku," ujar Mangara Panjaitan.
Setelah itu, mereka bertemu dan kedua pelaku membawa dua
korban tersebut. Saat di dalam kamar
indekos, tim yang menyamar memberikan uang Rp2 juta ke pelaku, untuk biaya
pemesanan.
Tak lama setelah itu, tim lain dari Polres Metro langsung
menggerebek lokasi dan menangkap para pelaku, dengan barang bukti berupa uang
tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra BE 1708
CB.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Fm-13)