KPU Lampung: Hanya 6 persen Bacaleg di Lampung yang Memenuhi Syarat

KPU Lampung: Hanya 6 persen Bacaleg di Lampung yang Memenuhi Syarat


Bandar Lampung (Forum) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 1.281 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. Serta menyerahkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 17 Bacalon DPD RI Lampung.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dari hasil verifikasi, hanya 78 Bacaleg atau 6 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan sisanya sebanyak 1.203 atau 94 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian untuk 17 Bacalon DPD RI keseluruhannya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Erwan mengatakan, persyaratan yang ditemukan KPU sehingga dinyatakan BMS bermacam-macam, seperti surat keterangan sehat, belum memasukan NIK, lalu terdapat ijasah asli padahal yang diminta fotocopy ijasah yang terlegalisir.

Dalam proses verifikasi adminstrasi itu, pihak KPU juga menemukan Bacaleg yang ganda daerah pemilihan (Dapil) maupun ganda parpol.

"Calon ganda ada, ganda antar partai, seperti dia terdaftar Bacaleg di DPRD Provinsi dan terdaftar juga di DPRD Kabupaten, dan sudah kita sampaikan, nanti partai politik diberikan kesempatan untuk memilih yang mana," kata Erwan saat diwawancarai.

"Selanjutnya, Parpol dan Bacalon DPD mempunyai kesempatan perbaikan persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli. Kita harapkan, informasi yang didapatkan oleh partai politik dan DPD bisa ditindak lanjuti, dimana selain diserahkan secara hardcopy bisa diakses juga dalam SILON," lanjutnya.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, kesempatan perbaikan yang telah terjadwal tersebut menjadi bagian terpenting. Dikarenakan, setelah itu hanya terdapat 2 kategori yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak ada lagi kategori BMS.

"Jadi mohon perhatian, seperti pekerjaan yang harus mundur berkasnya dilampirkan. Dan dimohon untuk jujur, jadi bukan hanya KPU dan Bawaslu saja yang dimintai jujur. Kalau dia ASN, TNI, Polri ya harus mundur, silahkan dimasa perbaikan jujur," kata Ismanto.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mempertegas, bahwa tidak diperbolehkan adanya pemalsuan dokumen secara sengaja didalam proses pencalonan.

"Yang menjadi atensi kami kepada Parpol dan DPD, berkas pencalonan yang disampaikan dalam pasal 520 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017 disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi calon akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta," kata Iskardo.

Iskardo mengatakan, akan terjadi saling lapor melapor seperti pekerjaan yang tidak benar, atau adanya status ASN tetapi untuk menghindari teguran KASN, mereka menyampaikan dokumen lain, tentu hal ini terkategori diduga pemalsuan dokumen.

"Atensi berikutnya dari kami, hasil verifikasi kami melakukan kajian kepada partai politik terutama Kabupaten/Kota yang pasca tanggal 14 Mei 2023 ada penambahan calon legislatif jadi diluar dari jadwal tahapan yang ditetapkan KPU," ucapnya.

Pihaknya, akan melakukan pengkajian komprehensif akan hal itu, dan kemungkinan nantinya ada tindak lanjut dan berakhir pada sidang pelanggaran administrasi. "Jadi kami bukan mencari-cari, tetapi hal itu demi menjalankan tugas," tutup Iskardo. (Al-06) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama