Bandar Lampung (Forum) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 1.281 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. Serta menyerahkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 17 Bacalon DPD RI Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan,
pihaknya telah melakukan verifikasi sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dari
hasil verifikasi, hanya 78 Bacaleg atau 6 persen yang dinyatakan memenuhi
syarat (MS) sedangkan sisanya sebanyak 1.203 atau 94 persen dinyatakan belum
memenuhi syarat (BMS). Kemudian untuk 17 Bacalon DPD RI keseluruhannya
dinyatakan belum memenuhi syarat.
Erwan mengatakan, persyaratan yang ditemukan KPU sehingga
dinyatakan BMS bermacam-macam, seperti surat keterangan sehat, belum memasukan
NIK, lalu terdapat ijasah asli padahal yang diminta fotocopy ijasah yang
terlegalisir.
Dalam proses verifikasi adminstrasi itu, pihak KPU juga
menemukan Bacaleg yang ganda daerah pemilihan (Dapil) maupun ganda parpol.
"Calon ganda ada, ganda antar partai, seperti dia
terdaftar Bacaleg di DPRD Provinsi dan terdaftar juga di DPRD Kabupaten, dan
sudah kita sampaikan, nanti partai politik diberikan kesempatan untuk memilih
yang mana," kata Erwan saat diwawancarai.
"Selanjutnya, Parpol dan Bacalon DPD mempunyai
kesempatan perbaikan persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli. Kita harapkan,
informasi yang didapatkan oleh partai politik dan DPD bisa ditindak lanjuti,
dimana selain diserahkan secara hardcopy bisa diakses juga dalam SILON,"
lanjutnya.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung,
Ismanto mengatakan, kesempatan perbaikan yang telah terjadwal tersebut menjadi
bagian terpenting. Dikarenakan, setelah itu hanya terdapat 2 kategori yakni
memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak ada lagi
kategori BMS.
"Jadi mohon perhatian, seperti pekerjaan yang harus
mundur berkasnya dilampirkan. Dan dimohon untuk jujur, jadi bukan hanya KPU dan
Bawaslu saja yang dimintai jujur. Kalau dia ASN, TNI, Polri ya harus mundur,
silahkan dimasa perbaikan jujur," kata Ismanto.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar
mempertegas, bahwa tidak diperbolehkan adanya pemalsuan dokumen secara sengaja
didalam proses pencalonan.
"Yang menjadi atensi kami kepada Parpol dan DPD, berkas
pencalonan yang disampaikan dalam pasal 520 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017
disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk
menjadi calon akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta," kata
Iskardo.
Iskardo mengatakan, akan terjadi saling lapor melapor
seperti pekerjaan yang tidak benar, atau adanya status ASN tetapi untuk
menghindari teguran KASN, mereka menyampaikan dokumen lain, tentu hal ini terkategori
diduga pemalsuan dokumen.
"Atensi berikutnya dari kami, hasil verifikasi kami
melakukan kajian kepada partai politik terutama Kabupaten/Kota yang pasca
tanggal 14 Mei 2023 ada penambahan calon legislatif jadi diluar dari jadwal
tahapan yang ditetapkan KPU," ucapnya.
Pihaknya, akan melakukan pengkajian komprehensif akan hal itu, dan kemungkinan nantinya ada tindak lanjut dan berakhir pada sidang pelanggaran administrasi. "Jadi kami bukan mencari-cari, tetapi hal itu demi menjalankan tugas," tutup Iskardo. (Al-06)