Bandar Lampung (Forum) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung dalam sidang kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kantornya sendiri yakni Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang,
Bandar Lampung, Selasa (13/6). Tiga terdakwa dalam kasus tersebut juga
dihadirkan di persidangan.
Ketiga terdakwa merupakan pegawai di Kejari Bandar Lampung
yakni Berry Yudanto mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini
mantan Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati mantan Pembuat Daftar Gaji di
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dari pantauan, Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan masih
memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin
oleh Achmad Rifai.
Diketahui, ketiga pegawai Kejari Bandar Lampung disidangkan
atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kejari Bandar
Lampung tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pada Selasa
(23/5) lalu, ketiga terdakwa disebut telah melawan hukum dengan melakukan
penyimpangan uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung dari
tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dan menggunakan uang hasil penyimpangan itu
untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
"Terdakwa Berry meminta terdakwa Sari selaku pembuat
daftar gaji untuk membuat daftar nominatif pembayaran tukin pegawai dengan cara
dimark-up, sehingga melebihi dari yang seharusnya diterima pegawai," kata
JPU Budi Mulia saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad
Rifai.
"Kemudian terdakwa Len Aini selaku Bendahara
Pengeluaran mengajukan kepada terdakwa Berry sebagai Pejabat Penandatangan SPM
untuk menandatangani SPM yang mencantumkan nomer rekening pribadi Len Aini
untuk menampung uang potongan tersebut," sambung JPU.
Setelah uang tukin pegawai masuk ke rekening terdakwa Len, kata
JPU Budi, uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
"Uang tunjangan kinerja para pegawai yang telah masuk
ke rekening Len Aini kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi para
terdakwa," ungkapnya. (Fb-07)